Lumajang, – Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tidak selalu sesederhana membeli tiket dan kembali ke tanah air. Bagi pekerja yang berangkat atau bekerja tanpa dokumen resmi, perjalanan pulang dapat menjadi persoalan panjang.
Penangkapan, penahanan, deportasi, ketiadaan dokumen perjalanan hingga ketidakjelasan prosedur menjadi sejumlah persoalan yang mungkin dihadapi PMI tanpa dokumen.
Di tengah situasi tersebut, ada persoalan lain yang tak kalah berisiko: kepanikan keluarga di Indonesia yang dapat membuka celah bagi praktik percaloan pemulangan.
Persoalan itu dibahas dalam Talkshow dan siaran langsung Radio Semeru FM melalui program Panorama Pagi, Rabu (2/9/2026).
Praktisi kepulangan PMI melalui jalur resmi, AA. Salim, mengatakan PMI maupun keluarganya perlu memahami mekanisme kepulangan yang sah ketika menghadapi persoalan dokumen.
“PMI yang bermasalah dengan dokumen dapat menghadapi sejumlah konsekuensi, mulai dari penangkapan, penahanan hingga deportasi,” katanya.
Kondisi menjadi semakin rumit ketika PMI tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang diperlukan untuk kembali ke Indonesia.
Dalam situasi darurat, kata AA. Salim, kebutuhan untuk segera pulang dapat membuat PMI dan keluarga mencari jalan tercepat.
“Masalahnya, jalan pintas tersebut tidak selalu memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, lembaga yang menangani, dokumen yang diproses maupun tahapan kepulangannya,” unarnya.
“Karena itu, informasi mengenai jalur resmi Malaysia–Indonesia menjadi penting. PMI maupun keluarganya perlu mengetahui lembaga yang berwenang, prosedur yang harus ditempuh, dokumen yang diperlukan, serta tahapan pemulangan yang sah,” tambahnya.
Keluarga PMI yang berada di Indonesia kerap hanya berkomunikasi dari jarak jauh dengan anggota keluarganya di Malaysia.
Dalam kondisi ketika seorang PMI ditangkap, ditahan atau mengalami persoalan dokumen, informasi yang diterima keluarga bisa terbatas. Pada saat yang sama, keinginan agar anggota keluarga segera kembali ke Indonesia semakin besar.
“Situasi inilah yang dinilai dapat menciptakan kerentanan,” jelasnya.
Tawaran pemulangan dengan janji proses cepat dapat terdengar meyakinkan bagi keluarga yang sedang panik. Namun, tanpa kejelasan mengenai kewenangan dan tahapan proses, tawaran tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah percaloan,” tuturnya.
Keluarga dapat saja menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu hanya berdasarkan janji bahwa PMI akan segera dipulangkan.
Padahal, mereka belum mengetahui secara jelas siapa yang menangani proses tersebut, dokumen apa yang sedang diurus dan melalui lembaga mana kepulangan dilakukan.
Karena itu, persoalan kepulangan PMI tanpa dokumen tidak cukup hanya dijawab dengan pertanyaan apakah mereka bisa pulang atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana PMI tersebut dapat kembali ke Indonesia secara aman, melalui prosedur yang sah, dan tidak kembali menjadi korban dalam proses pemulangannya.
AA. Salim menegaskan, kepulangan PMI seharusnya ditempatkan sebagai proses yang membutuhkan kepastian prosedur, bukan sekadar mengejar kecepatan.
“Pertanyaan pentingnya kemudian bukan hanya apakah PMI ilegal bisa pulang, tetapi juga bagaimana mereka pulang secara aman, legal, dan tidak kembali menjadi korban dalam proses pemulangan,” tegas AA. Salim.
Persoalan lain muncul ketika PMI sudah tidak memiliki paspor. Dalam kondisi tersebut, menurut AA. Salim, terdapat mekanisme dokumen perjalanan yang dapat dibantu proses pengurusannya.
“Untuk memulangkan yang dalam kondisi tidak ada paspor, maka kita bantu agar segera mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yakni dokumen negara yang berfungsi sebagai pengganti paspor dalam keadaan darurat atau tertentu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan