Lumajang, – Mobilitas warga negara asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) membuat keberadaan mereka di Kabupaten Lumajang tidak selalu mudah dipastikan. Mereka dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya selama berada di Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember meminta pemilik hotel, homestay, dan usaha penginapan di Lumajang ikut melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno, mengatakan pelaporan dari pemilik penginapan membantu mendukung pemantauan keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah.
“Kami senantiasa memberikan sosialisasi, baik kepada orang asing maupun pemilik usaha penginapan. Kami juga meminta para pemilik usaha penginapan untuk melaporkan setiap kali ada orang asing menginap,” ujar Adi, Senin (28/9/2026).
Menurut Adi, informasi dari pengusaha penginapan dapat membantu petugas memperoleh gambaran mengenai keberadaan dan pergerakan WNA di lapangan.
Hal itu menjadi penting karena tidak seluruh WNA yang berada di Lumajang tercatat sebagai pemegang izin tinggal di daerah tersebut. Sebagian wisatawan asing memiliki ITK dengan mobilitas yang cukup tinggi.
“Untuk ITK, kami tidak bisa memastikan langsung jumlahnya. Sebab, mereka bergerak mobile dari satu tempat ke tempat lain,” jelas Adi.
Tinggalkan Balasan