Lumajang, – Perubahan sistem pemungutan pajak pasir di Kabupaten Lumajang, mulai dari Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Kartu E-Pasir, hingga penggunaan barcode atau QR Code, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, muncul dugaan kertas barcode yang telah digunakan di pos cek poin masih berpotensi diperjualbelikan kembali.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan pajak pasir, terutama saat truk melintasi pos pemeriksaan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Hindam Adri Abadan, meminta pihak yang memiliki bukti dan data terkait dugaan tersebut agar menyampaikannya kepada BPRD untuk ditindaklanjuti.
“Silahkan bukti dan datanya bisa dikirimkan untuk bisa kami TL (tindak lanjuti). Maturnuwun,” kata Hindam melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10/2026).
Hindam menjelaskan, pihaknya masih melakukan evaluasi internal untuk menelusuri pos cek poin yang dimaksud.
Evaluasi juga menyasar mekanisme pencatatan dan verifikasi barcode guna menutup potensi penyimpangan.
Menurut dia, kertas barcode yang dibawa sopir truk pasir bukan bukti pemungutan pajak secara manual oleh petugas. Setiap sopir menerima kertas barcode dari pihak penambang, kemudian menyerahkannya kepada petugas di pos cek poin untuk dipindai.
Ia memastikan setiap kertas barcode hanya dapat digunakan satu kali dalam satu perjalanan.
“Kan sudah ada proses scan, kalau nanti dijual lagi ya sudah tidak berlaku, percuma. Pasti diminta e-resi lagi, ada teman-teman pengamanan juga,” ujarnya.
Meski begitu, Hindam mengakui kemungkinan terjadinya kecurangan apabila ada kerja sama antara petugas pos cek poin dan sopir truk pasir.
“Tidak akan bisa discan lagi. Tetap kami terus lakukan evaluasi utk menutup seluruh potensi kecurangan. Mohon supportnya, terimakasih atas atensinya juga ya,” katanya.
Dugaan penyimpangan pemungutan pajak pasir ini juga mendapat perhatian DPRD Lumajang.
Anggota Komisi C DPRD Lumajang, Mukhamad Rizal, meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan dugaan penyalahgunaan bukti pembayaran pajak tambang berlarut-larut.
Terlebih, sistem penarikan pajak saat ini sudah menggunakan QR Code yang semestinya membantu pengawasan transaksi.
“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kejadian serupa akan terjadi lagi dikemudian hari. Tapi jika Pemkab tegas, saya yakin akan menimbulkan efek jera,” katanya, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, metode penarikan pajak tambang pasir di Lumajang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Pemerintah sebelumnya menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), kemudian Kartu E-Pasir, hingga sistem QR Code.
Namun, menurut Rizal, perubahan sistem tersebut belum sepenuhnya menutup celah penyalahgunaan.
“Sistem yang sekarang ini sudah baik, tapi masih ada celah untuk dimainkan. Sangat disayangkan jika hal ini dilakukan oleh ASN yang seharusnya menjadi pintu terakhir penarikan pajak tambang. Makanya harus tegas, dan jangan dibuat main-main,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan