Lumajang, – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional enam dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang, mulai 2 November 2026.
Penghentian tersebut merupakan sanksi administratif karena enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai tidak tertib dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Berdasarkan Surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, enam dapur yang dikenai sanksi khusus itu meliputi SPPG Pasirian Madurejo, Randuagung Gedangmas, Kedungjajang Grobogan, Lumajang Kepuharjo, Pasirian-Pasirian 2, serta Yosowilangun Krai 2.
Kepala Pelaksana SPPG Lumajang, Della Ayu Faradhika, mengatakan sanksi tersebut mengharuskan seluruh aktivitas operasional dapur dihentikan sementara.
“Karena hal tersebut (LPDH), ditetapkan Pemberhentian Operasional Khusus sebagai sanksi administratif terhadap SPPG yang dimaksud,” kata dia, Jumat (30/10/2026).
Della menjelaskan, penghentian operasional berlaku mulai 2 November 2026. Namun, sanksi tersebut tidak bersifat permanen.
Enam SPPG dapat kembali beroperasi setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan yang telah ditentukan.
“Jadi, PPG akan berhenti operasional sementara terhitung mulai tanggal 2 November 2026, hingga menyelesaikan seluruh pelaporan yang ada,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan