Cuan! Seluruh PPPK Akan Terima Tunjangan Pensiun Pada Usia Berikut Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 26 Mar 2024 10:08 WIB ·

Cuan! Seluruh PPPK Akan Terima Tunjangan Pensiun Pada Usia Berikut Ini


 Telah disahkan Presiden Jokowi, tunjangan pensiun akan diterima PPPK pada usia (Instagram @jokowi) Perbesar

Telah disahkan Presiden Jokowi, tunjangan pensiun akan diterima PPPK pada usia (Instagram @jokowi)

Lensawarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan persetujuan resmi terhadap legislasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkini.

Kebijakan baru dalam Undang-Undang ini telah disambut dengan antusias oleh para pegawai ASN, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena telah memenuhi harapan mereka akan hak dan kewajiban.

Presiden Jokowi telah mengesahkan hak-hak tersebut, yang mencakup aspek jaminan sosial berbentuk tunjangan pensiun, yang selama ini menjadi aspirasi PPPK untuk mendukung kehidupan setelah masa pensiun.

Baca JugaResolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza

Undang-Undang ASN yang baru juga menetapkan batasan usia pensiun bagi PPPK, yang ditentukan sebagai berikut:

  • PPPK pada posisi jabatan tinggi mempunyai batas usia pensiun hingga 60 tahun.
  • PPPK yang menjabat sebagai administrator dan pengawas mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
  • PPPK pada posisi pelaksana juga mempunyai batas usia pensiun hingga 58 tahun.
  • Sedangkan bagi PPPK yang bertugas dalam jabatan fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap Berjemur! Prakiraan Cuaca Lumajang 26 Maret 2024 Cerah Berawan

Dengan kebijakan ini, PPPK yang telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dapat segera menikmati tunjangan pensiun yang diberikan oleh pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Strategis VDRR S4, Koordinasi BBWS dan Desa Sumberwuluh untuk Perlindungan Warga

27 Februari 2026 - 14:57 WIB

Boleh Bertani, Wajib Pulang ke Huntap, Skema Relokasi Fleksibel ala Pemkab Lumajang

27 Februari 2026 - 11:06 WIB

Tolak Relokasi? Warga Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan

27 Februari 2026 - 11:00 WIB

PT KAI Daop 9 Jember Tawarkan Diskon 30 Persen Hingga 29 Maret 2026

26 Februari 2026 - 11:33 WIB

Kolom Abu 3.000 Meter, Erupsi Semeru Masih Berlangsung

24 Februari 2026 - 17:51 WIB

Trauma Banjir Lahar, Siswi SD Absen Usai Terseret Sungai

24 Februari 2026 - 17:38 WIB

Trending di Nasional