Sahnya UU ASN 2023 Ubah Ketentuan Lama Kerja PPPK, Kini Sampai Usia Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 22 Apr 2024 10:23 WIB ·

Sahnya UU ASN 2023 Ubah Ketentuan Lama Kerja PPPK, Kini Sampai Usia Ini


 Inilah batas masa kerja PPPK terbaru sesuai UU ASN 2023 Perbesar

Inilah batas masa kerja PPPK terbaru sesuai UU ASN 2023

Lensawarta – Masa jabatan PPPK tidak dapat dipisahkan dari durasi pengabdian mereka. PPPK, yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki batasan masa kerja tertentu.

Umumnya, periode kerja PPPK dibatasi hingga lima tahun. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023, terjadi perubahan signifikan.

Berdasarkan ketentuan UU ASN 2023, ditetapkan batas waktu kerja baru bagi PPPK.

Baca Juga: Siap-siap Hujan Deras, Cek Prakiraan Cuaca Lumajang Hari Ini

Dengan demikian, PPPK diizinkan untuk bertugas hingga batas usia pensiun.

Untuk menghilangkan rasa penasaran, inilah detail batas masa kerja PPPK yang tercantum dalam UU ASN 2023 :

1. PPPK dengan jabatan manajerial

– Jabatan pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun diusia 60 tahun.

– Jabatan pengawas memiliki batas usia pensun 58 tahun.
– Jabatan administrator memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

2. PPPK dengan jabatan non manajerial

– Jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
– Jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sepele yang Ternyata Bikin Badan Cepat Gemuk

Walaupun begitu PPPK harus memenuhi syarat untuk dapat merasakan hingga batas masa kerja di atas.

Syaratnya adalah PPPK wajib mendapatkan perpanjangan kontrak kerja terus menerus hingga memasuki batas usia pensiun.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.

 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Gratiskan Layanan Rekomendasi BBM Bersubsidi untuk Usaha Mikro

5 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter di Atas Puncak

5 Agustus 2026 - 08:53 WIB

BPBD Lumajang Optimalkan Dua Pos Aju untuk Perkuat Peringatan Dini Gunung Semeru

3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

MBG Lumajang Tersendat, 16 Sekolah dan Posyandu Gagal Terima Distribusi

30 Juli 2026 - 20:07 WIB

Keluhan MBG Ramai di Media Sosial, BGN Sebut Dana Belum Cair

30 Juli 2026 - 12:20 WIB

Penutupan Piodalan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Perkuat Hubungan Lumajang dan Bali

10 Juli 2026 - 14:31 WIB

Trending di Nasional