Lumajang – Polda Jatim diketahui telah memanggil Sekda Lumajang, Agus Triyono, dua kali. Sekda Lumajang dipanggil pertama kali tanggal 4 September 2024. Panggilan kedua oleh Polda Jatim tanggal 9 September 2024. Panggilan ini terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana bencana di Baznas Lumajang.
Agus mengakui pemanggilan dirinya buntut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Baznas Lumajang. Dugaan tindak pidana korupsi dana bencana erupsi Semeru terjadi di tahun 2021, saat kepemimpinan Cak Thoriq (Thoriqul Haq) sebagai Bupati Lumajang.
“Benar bahwa minggu kemarin tanggal 4 September 2024 dapat panggilan dari penyidik Polda Jatim Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim”, ucap Sekda Lumajang, Agus Triyono di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2024).
“Saya dimintai keterangan sebagai ex officio Kepala BPBD Lumajang”, jelas Sekda Lumajang.
Agus, juga menjelaskan bahwa ia dipanggil lagi pada tanggal 9 September 2024 untuk mengkonfirmasi saksi-saksi lain yang dipanggil Polda Jatim. Selain dirinya, sebelumnya Kepala BPKD, Sunyoto dan Kepala BPBD Indra dan Patria juga dipanggil untuk diklarifikasi oleh Polda Jatim.
“Berdasarkan surat panggilan itu, saya lihat dasar hukumnya, adanya pengaduan masyarakat. Yang dilaporkan adalah dugaan atau indikasi penyimpangan pengelolaan dana erupsi Semeru 2021”, terang Agus Triyono.
Menurut keterangan Sekda Lumajang, Pengurus Baznas Lumajang juga telah beberapa kali dipanggil oleh Polda Jatim. Agus juga mengatakan pada tanggal 9 September 2024, ia dipanggil selaku Kepala TAPD. Ia diklarifikas terkait adanya bantuan dari pemerintah daerah lain melalui kas daerah yang kemudian dimasukkan dalam APBD Lumajang.
“Oleh penyidik disampaikan mestinya yang benar seluruh dana itu masuk ke kas daerah, bukan ke lembaga lain (Baznas Lumajang)”, tegas Agus Triyono.
Terakhir, Agus Triyono menyampaikan bersedia kembali hadir jika penyidik Polda Jatim memerlukan klarifikasi tambahan. (Syahrul)
Tinggalkan Balasan