Diperiksa Polda Jatim Dua Kali, Sekda Lumajang Buka Suara - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Kriminal · 11 Sep 2024 16:40 WIB ·

Diperiksa Polda Jatim Dua Kali, Sekda Lumajang Buka Suara


 Diperiksa Polda Jatim Dua Kali, Sekda Lumajang Buka Suara Perbesar

Lumajang – Polda Jatim diketahui telah memanggil Sekda Lumajang, Agus Triyono, dua kali. Sekda Lumajang dipanggil pertama kali tanggal 4 September 2024. Panggilan kedua oleh Polda Jatim tanggal 9 September 2024. Panggilan ini terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana bencana di Baznas Lumajang.

Agus mengakui pemanggilan dirinya buntut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Baznas Lumajang. Dugaan tindak pidana korupsi dana bencana erupsi Semeru terjadi di tahun 2021, saat kepemimpinan Cak Thoriq (Thoriqul Haq) sebagai Bupati Lumajang.

“Benar bahwa minggu kemarin tanggal 4 September 2024 dapat panggilan dari penyidik Polda Jatim Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim”, ucap Sekda Lumajang, Agus Triyono di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2024).

“Saya dimintai keterangan sebagai ex officio Kepala BPBD Lumajang”, jelas Sekda Lumajang.

Agus, juga menjelaskan bahwa ia dipanggil lagi pada tanggal 9 September 2024 untuk mengkonfirmasi saksi-saksi lain yang dipanggil Polda Jatim. Selain dirinya, sebelumnya Kepala BPKD, Sunyoto dan Kepala BPBD Indra dan Patria juga dipanggil untuk diklarifikasi oleh Polda Jatim.

“Berdasarkan surat panggilan itu, saya lihat dasar hukumnya, adanya pengaduan masyarakat. Yang dilaporkan adalah dugaan atau indikasi penyimpangan pengelolaan dana erupsi Semeru 2021”, terang Agus Triyono.

Menurut keterangan Sekda Lumajang, Pengurus Baznas Lumajang juga telah beberapa kali dipanggil oleh Polda Jatim. Agus juga mengatakan pada tanggal 9 September 2024, ia dipanggil selaku Kepala TAPD. Ia diklarifikas terkait adanya bantuan dari pemerintah daerah lain melalui kas daerah yang kemudian dimasukkan dalam APBD Lumajang.

“Oleh penyidik disampaikan mestinya yang benar seluruh dana itu masuk ke kas daerah, bukan ke lembaga lain (Baznas Lumajang)”, tegas Agus Triyono.

Terakhir, Agus Triyono menyampaikan bersedia kembali hadir jika penyidik Polda Jatim memerlukan klarifikasi tambahan. (Syahrul)

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang

1 Juli 2025 - 18:37 WIB

Pengeroyokan Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Malang: 15 Pelaku Terlibat, Motif Diduga Teguran Soal Pungli

30 Juni 2025 - 18:16 WIB

Pemuda Lumajang Sabet Juara Nasional BSI, Pupuk Inovatifnya Dilirik Petani Se-Indonesia

30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Kemenparekraf Dorong Event Daerah Lain di Lumajang Masuk Kalender Nasional

29 Juni 2025 - 22:40 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu: Bukan Sekadar Seni, Tapi Penggerak Ekonomi dan Kebanggaan Nasional Lumajang

29 Juni 2025 - 20:33 WIB

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri

29 Juni 2025 - 10:55 WIB

Trending di Kriminal