Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah menyiapkan penerapan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur sistem Work From Anywhere (WFA).
Namun, hingga kini Pemkab Lumajang belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menyatakan bahwa penerapan WFA akan melalui proses usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sejauh ini belum ada juknis yang kami terima, tapi pemda akan mematuhi aturan jika sudah diterbitkan oleh BKN, Kemendagri, atau Kemenpan-RB,” kata dia, Senin (23/6/25).
“Harus OPD-nya yang mengusulkan, jadi pegawai tidak bisa izin sendiri ke bagian kepegawaian mau WFA,” tambahnya.
Pegawai ASN tidak dapat langsung mengajukan izin WFA secara individu tanpa persetujuan OPD. Usulan tersebut akan dianalisis untuk memastikan tidak mengganggu pelayanan publik sebelum disetujui.
“Jika diterapkan, maka tergantung OPD yang mengajukan, nanti akan dilihat dulu dan dianalisa, asal tidak sampai mengganggu pelayanan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan