KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Nasional · 28 Jun 2025 13:53 WIB ·

KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim


 KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim Perbesar

Surabaya, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Terbaru, KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar. Rumah tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Disita 1 (satu) rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (28/6/25).

Tak hanya itu, KPK juga menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiga aset tanah tersebut diduga akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil korupsi yang telah dikumpulkan para pelaku.

“Selain itu, juga dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka,” tambah Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Kamis (26/6/2025), KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini di Kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut fokus pada pendalaman mekanisme alokasi dan penganggaran dana hibah Pokmas.

Lima orang yang diperiksa antara lain Mathur Husyairi (Anggota DPRD Jawa Timur), Anwar Sadad (Eks Anggota DPRD), Pengurus Kacong Mahhud Institute, serta dua orang dari pihak swasta.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” jelas Budi Prasetyo.

Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 5 Juli 2024, KPK resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Empat tersangka penerima diketahui merupakan penyelenggara negara, sementara 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Modus korupsi yang dilakukan antara lain berupa pemberian suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan dana hibah Pokmas, sehingga alokasi dana tersebut tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara.

Penyitaan rumah dan tanah ini merupakan langkah konkret KPK dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi dana hibah Pokmas. KPK menegaskan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi, baik yang berada di Jawa Timur maupun di wilayah lainnya.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aset-aset mencurigakan yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tutup Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru serta penyitaan aset tambahan.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang

1 Juli 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Lumajang Sabet Juara Nasional BSI, Pupuk Inovatifnya Dilirik Petani Se-Indonesia

30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Kemenparekraf Dorong Event Daerah Lain di Lumajang Masuk Kalender Nasional

29 Juni 2025 - 22:40 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu: Bukan Sekadar Seni, Tapi Penggerak Ekonomi dan Kebanggaan Nasional Lumajang

29 Juni 2025 - 20:33 WIB

Mengenal Weton Tulang Wangi: Misteri dan Makna di Balik Malam 1 Suro

26 Juni 2025 - 18:27 WIB

Waspada Perubahan Rute! Ini Jalur Alternatif Saat Sistem Buka Tutup Probolinggo-Lumajang Berlaku

26 Juni 2025 - 15:22 WIB

Trending di Daerah