KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Nasional · 28 Jun 2025 13:53 WIB ·

KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim


 KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim Perbesar

Surabaya, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Terbaru, KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar. Rumah tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Disita 1 (satu) rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (28/6/25).

Tak hanya itu, KPK juga menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiga aset tanah tersebut diduga akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil korupsi yang telah dikumpulkan para pelaku.

“Selain itu, juga dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka,” tambah Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Kamis (26/6/2025), KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini di Kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut fokus pada pendalaman mekanisme alokasi dan penganggaran dana hibah Pokmas.

Lima orang yang diperiksa antara lain Mathur Husyairi (Anggota DPRD Jawa Timur), Anwar Sadad (Eks Anggota DPRD), Pengurus Kacong Mahhud Institute, serta dua orang dari pihak swasta.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” jelas Budi Prasetyo.

Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 5 Juli 2024, KPK resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Empat tersangka penerima diketahui merupakan penyelenggara negara, sementara 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Modus korupsi yang dilakukan antara lain berupa pemberian suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan dana hibah Pokmas, sehingga alokasi dana tersebut tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara.

Penyitaan rumah dan tanah ini merupakan langkah konkret KPK dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi dana hibah Pokmas. KPK menegaskan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi, baik yang berada di Jawa Timur maupun di wilayah lainnya.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aset-aset mencurigakan yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tutup Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru serta penyitaan aset tambahan.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karangtaruna Diminta Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

15 November 2025 - 14:42 WIB

1.700 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Arema FC vs Persija di Stadion Kanjuruhan

8 November 2025 - 11:57 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Polres Lumajang Pastikan Seluruh Unsur Siaga Hadapi Potensi Bencana

5 November 2025 - 13:09 WIB

Cegah Kepanikan Warga, Bupati Lumajang Perkuat Pengawasan SPBU Pertamina

31 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Bupati Lumajang Sidak Dua SPBU, Pastikan Pertalite Aman dan Sesuai Standar

31 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Trending di Nasional