Jakarta, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029 menimbulkan sejumlah persoalan konstitusional dan praktis yang serius.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kekhawatiran bahwa keputusan ini akan menimbulkan masalah baru, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Menurut Yusril, pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD secara tidak konstitusional.
“Hal ini karena anggota DPRD harus dipilih langsung oleh rakyat, sehingga perpanjangan masa jabatan mereka tanpa pemilihan ulang dapat melanggar prinsip demokrasi dan konstitusi,” kata dia, Rabu (2/7/25).
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mendiskusikan secara mendalam bagaimana mengatasi masalah ini agar tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk kemungkinan pembentukan DPRD sementara atau mekanisme lain yang sah secara hukum1.
Selain itu, Yusril juga menyoroti potensi pengangkatan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan akibat perbedaan jadwal pemilu.
“Namun, jumlah penjabat yang harus ditunjuk diperkirakan jauh lebih banyak dibandingkan pengalaman Pilkada Serentak 2024, yang tentu menimbulkan tantangan administratif dan politik tersendiri,” katanya.
Berbeda dengan kepala daerah, masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat konstitusional dan tidak dapat diperpanjang atau diundur, sehingga pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjadi kekosongan konstitusional di tingkat nasional.
Putusan MK ini menyatakan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden harus dipisahkan dari pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah.
Pemilu lokal harus dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD6. Dengan demikian, model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku.
“Namun, putusan ini juga mendapat kritik dan perhatian dari berbagai pihak,” jelasnya.
Disamping itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menilai pemisahan pemilu ini berpotensi menimbulkan krisis legitimasi dan ketidakpastian hukum di daerah karena masa jeda yang cukup panjang bisa mengubah siklus pemilu menjadi tidak lagi lima tahunan, bahkan bisa mencapai tujuh tahun.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan DPRD,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan