Malang – Bupati Malang Sanusi menegaskan pentingnya penggunaan sound system, termasuk sound horeg, untuk kegiatan yang bersifat positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia mengimbau agar perangkat audio tersebut tidak digunakan untuk aktivitas yang berpotensi merusak moral dan menimbulkan keresahan sosial.
“Kalau parade sound atau sound horeg boleh-boleh saja, karena secara hukum kan mubah,” ujar Sanusi kepada wartawan, Rabu (16/7/25).
Baca juga: PCNU Lumajang Ikuti Fatwa Ulama Terkait Sound Horeg: “Kalau Mengganggu, Harus Diatur”
“Namun kegiatan-kegiatan yang beriringan yang tidak baik, sebaiknya ditiadakan. Seperti misalnya joget-jogetan atau minum minuman keras,” lanjutnya.
Sanusi menekankan bahwa kegiatan sound horeg hendaknya tetap menghormati norma-norma masyarakat dan adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Malang.
Hal ini demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga, terutama di tengah berbagai keluhan tentang gangguan suara dan perilaku menyimpang yang kerap menyertai event sound horeg.
Menurut Sanusi, alih-alih digunakan untuk kegiatan negatif, sound system bisa dimanfaatkan untuk acara keagamaan dan sosial seperti pengajian atau hajatan warga.
Ia berharap, para pelaku hiburan bisa lebih bijak dalam mengelola aktivitas mereka agar tidak menciptakan citra buruk di masyarakat.
“Tapi kegiatan yang sifatnya merusak sebaiknya ditiadakan saja,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan