Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menghentikan praktik penandaan rumah warga penerima bantuan sosial dengan tulisan “keluarga miskin”.
Kini, validasi penerima bansos akan sepenuhnya mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dianggap lebih akurat, manusiawi, dan sesuai perkembangan teknologi data.
Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebagai bagian dari langkah pembaruan sistem bantuan sosial di daerahnya.
Ia menegaskan, penggunaan DTSEN mampu menggantikan metode lama yang dinilai menimbulkan stigma dan rasa malu di tengah masyarakat.
Baca juga: Longsor Susulan Tutup Jalur Lumajang–Malang, Akses Terhambat
“Sekarang sudah ada DTSEN, insyaallah akan tepat sasaran. Kita tidak perlu lagi menulisi rumah orang dengan kata ‘keluarga miskin’,” kata Bupati Lumajang yang akran disapa Bunda Indah dalam dalam acara setor madu di Kecanatn Kunir, Rabu (30/7/25).
Tulisan “keluarga miskin” di rumah-rumah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah digunakan sejak 2019. Tujuannya adalah agar distribusi bantuan lebih transparan.
Namun, dalam praktiknya, banyak warga merasa terbebani secara psikologis, bahkan ada yang enggan menerima bantuan karena takut dipermalukan.
Baca juga: Dari Randuagung untuk Indonesia: Bupati Cup Lumajang Targetkan Atlet ke Tingkat Nasional
Indah menyebut, kebijakan baru ini merupakan bentuk pendekatan yang lebih beradab, karena kemiskinan bukanlah sesuatu yang harus diumumkan secara publik.
“Alasan kemanusiaan saja, itu tulisan besar-besar di tembok rumah mereka. Padahal mereka cuma menerima hak yang seharusnya,” katanya.
Dengan penghapusan label tersebut, masyarakat yang berhak tetap akan mendapatkan bantuan sesuai data yang ada di DTSEN.
“Sistem ini menilai kondisi ekonomi warga berdasarkan data riil, survei lapangan, dan integrasi informasi lintas sektor,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan