Dengan Sistem DTSEN, Lumajang Tak Butuh Lagi Label 'Keluarga Miskin' di Rumah Warga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 30 Jul 2025 17:12 WIB ·

Dengan Sistem DTSEN, Lumajang Tak Butuh Lagi Label ‘Keluarga Miskin’ di Rumah Warga


 Dengan Sistem DTSEN, Lumajang Tak Butuh Lagi Label ‘Keluarga Miskin’ di Rumah Warga Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menghentikan praktik penandaan rumah warga penerima bantuan sosial dengan tulisan “keluarga miskin”.

Kini, validasi penerima bansos akan sepenuhnya mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dianggap lebih akurat, manusiawi, dan sesuai perkembangan teknologi data.

Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebagai bagian dari langkah pembaruan sistem bantuan sosial di daerahnya.

Ia menegaskan, penggunaan DTSEN mampu menggantikan metode lama yang dinilai menimbulkan stigma dan rasa malu di tengah masyarakat.

Baca juga: Longsor Susulan Tutup Jalur Lumajang–Malang, Akses Terhambat

“Sekarang sudah ada DTSEN, insyaallah akan tepat sasaran. Kita tidak perlu lagi menulisi rumah orang dengan kata ‘keluarga miskin’,” kata Bupati Lumajang yang akran disapa Bunda Indah dalam dalam acara setor madu di Kecanatn Kunir, Rabu (30/7/25).

Tulisan “keluarga miskin” di rumah-rumah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah digunakan sejak 2019. Tujuannya adalah agar distribusi bantuan lebih transparan.

Namun, dalam praktiknya, banyak warga merasa terbebani secara psikologis, bahkan ada yang enggan menerima bantuan karena takut dipermalukan.

Baca juga: Dari Randuagung untuk Indonesia: Bupati Cup Lumajang Targetkan Atlet ke Tingkat Nasional

Indah menyebut, kebijakan baru ini merupakan bentuk pendekatan yang lebih beradab, karena kemiskinan bukanlah sesuatu yang harus diumumkan secara publik.

“Alasan kemanusiaan saja, itu tulisan besar-besar di tembok rumah mereka. Padahal mereka cuma menerima hak yang seharusnya,” katanya.

Dengan penghapusan label tersebut, masyarakat yang berhak tetap akan mendapatkan bantuan sesuai data yang ada di DTSEN.

“Sistem ini menilai kondisi ekonomi warga berdasarkan data riil, survei lapangan, dan integrasi informasi lintas sektor,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Perhatian Warga Lumajang, Antrean Pertalite Mengular

11 Juni 2026 - 08:47 WIB

Pelemahan Rupiah Mulai Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang

9 Juni 2026 - 15:22 WIB

Dampak Pelemahan Rupiah, Harga Ban Motor di Lumajang Kini Tembus Rp 325 Ribu

7 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dari Surabaya ke Pegangsaan Timur: Jejak Panjang Bung Karno Menuju Proklamasi Kemerdekaan

6 Juni 2026 - 16:25 WIB

Beras Tetap Stabil Saat Rupiah Melemah, Cabai Justru Melonjak di Lumajang

5 Juni 2026 - 11:46 WIB

Doa Bersama di Wonorejo, PDI Perjuangan Lumajang Ajak Kader Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno

3 Juni 2026 - 20:24 WIB

Trending di Nasional