SE Gubernur Jadi Acuan, Pemkot Malang Pertimbangkan Aturan Sound Horeg - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat Sering Makan Mie Instan 3 Kali Seminggu? Ini Fakta Mengejutkan Risiko Serangan Jantung Semarak Lomba Baris Berbaris Pelajar SD & SMP Warnai HUT RI ke-80 di Lumajang Ide Jualan Kekinian yang Belum Ada di Lumajang: Chicken Salted Egg Rice Bowl, Peluang Cuan Menjanjikan! Buka Kreativitasmu: Membuat Foto Eksposur Ganda yang Menakjubkan dengan AI

Nasional · 11 Agu 2025 13:45 WIB ·

SE Gubernur Jadi Acuan, Pemkot Malang Pertimbangkan Aturan Sound Horeg


 SE Gubernur Jadi Acuan, Pemkot Malang Pertimbangkan Aturan Sound Horeg Perbesar

Malang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengkaji kemungkinan untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait penggunaan sound horeg.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa kebijakan tersebut nantinya akan merujuk pada SE yang telah lebih dulu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya.

Menurut Wahyu, meskipun tidak ada pelarangan terhadap aktivitas sound horeg, penggunaannya tetap harus memperhatikan sejumlah aspek penting agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan

“Tempatnya harus dilihat, desibelnya harus dilihat, dan jangan sampai ada ikutan-ikutan lain seperti serono atau minuman keras,” ujar Wahyu saat ditemui awak media, belum lama ini.

Wahyu menegaskan bahwa prinsip utama dalam penertiban sound horeg adalah menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Pura-pura Bertamu, Pria di Malang Curi Mobil dan HP Teman Sendiri

Oleh karena itu, koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan dilakukan sebelum keputusan resmi diambil.

“Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda, apakah perlu dikeluarkan SE atau tidak. Antara saya, Pak Kapolresta, dan Dandim,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat

13 Agustus 2025 - 19:46 WIB

kenaikan pbb

KA Mutiara Timur Tambahan Beroperasi Lagi 15-18 Agustus, Cocok untuk Liburan dan Silaturahmi

13 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Penerbangan Perdana Jakarta–Jember Gunakan ATR 72-500, Langsung Tanpa Transit

13 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Siap Soft Launching 17 Agustus

13 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Inilah 5 Daerah dengan Kriminalitas Tertinggi di Jatim, Lumajang Nomor Berapa?

10 Agustus 2025 - 22:23 WIB

kriminalitas tertinggi di jatim

Regulasi Terbaru Menpan RB: Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Hanya Bisa Isi 3 Jabatan ASN

10 Agustus 2025 - 08:45 WIB

Trending di Ekonomi