Malang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengkaji kemungkinan untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait penggunaan sound horeg.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa kebijakan tersebut nantinya akan merujuk pada SE yang telah lebih dulu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya.
Menurut Wahyu, meskipun tidak ada pelarangan terhadap aktivitas sound horeg, penggunaannya tetap harus memperhatikan sejumlah aspek penting agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan
“Tempatnya harus dilihat, desibelnya harus dilihat, dan jangan sampai ada ikutan-ikutan lain seperti serono atau minuman keras,” ujar Wahyu saat ditemui awak media, belum lama ini.
Wahyu menegaskan bahwa prinsip utama dalam penertiban sound horeg adalah menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Baca juga: Pura-pura Bertamu, Pria di Malang Curi Mobil dan HP Teman Sendiri
Oleh karena itu, koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan dilakukan sebelum keputusan resmi diambil.
“Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda, apakah perlu dikeluarkan SE atau tidak. Antara saya, Pak Kapolresta, dan Dandim,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan