Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Daerah · 24 Agu 2025 16:26 WIB ·

Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola


 Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola Perbesar

Pasuruan, – Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Pasuruan hingga saat ini belum menunjukkan aktivitas usaha yang nyata sejak dilaunching beberapa waktu lalu.

Ketua KMP Kepel, Nur Mahuda, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah tidak adanya modal awal yang bisa dikelola oleh koperasi.

Menurut Nur Mahuda, selama ini aktivitas KMP hanya terbatas pada beberapa kali pertemuan internal antara pengurus. Belum ada kegiatan usaha seperti simpan pinjam atau jual beli, karena tidak ada dana yang bisa digerakkan untuk memulai.

Baca juga: Zulkifli Hasan Pastikan 1.000 Ton Gula Petani Lumajang Diserap dalam Dua Hari

“Kami mengira ada modal dari pemerintah. Tapi sampai sekarang ternyata belum ada. Ya kami tunggu ke depannya mau bagaimana,” ujar Nur Mahuda, Minggu (24/08/25).

Nur Mahuda menekankan bahwa keberadaan modal sangat penting agar koperasi bisa mulai berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar

Ia berharap ada solusi konkret dari pemerintah agar KMP bisa segera bergerak.

“Modal itu kunci. Kalau tidak ada modal, koperasi hanya jadi nama. Harapan kami, ada bentuk dukungan agar koperasi ini bisa segera jalan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan, Hakiki Imawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan modal langsung kepada koperasi.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Dinas koperasi tidak bisa memberikan modal langsung kepada KMP. Kegiatan KMP seluruhnya dikelola pengurus. Kami hanya melakukan pendampingan,” kata Hakiki.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinilai Overlap, Fraksi PKB Desak Bupati Beri Teguran ke Kepala Bapenda

20 Desember 2025 - 20:14 WIB

PKB Nilai Kepala Bapenda Jember Overlap Tugas Saat Bahas Banjir

20 Desember 2025 - 20:07 WIB

Rakor Keuangan Daerah, Lumajang Bahas Strategi Pemanfaatan Bantuan Tidak Terduga

20 Desember 2025 - 15:36 WIB

Bapenda Malang Catatkan Capaian Pajak 12 Jenis Lebih dari Target Rp 730 Miliar

20 Desember 2025 - 14:03 WIB

Warga Surabaya Bisa Bayar Parkir Non-Tunai Pakai e-Toll, e-Money, atau QRIS

20 Desember 2025 - 13:51 WIB

Penataan PKL Alun-Alun Jember Jadi Zona Street Food Tuai Pro dan Kontra

20 Desember 2025 - 13:21 WIB

Trending di Daerah