Lumajang, – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diperbolehkan membawa kendaraan dinas saat libur panjang, termasuk untuk pulang kampung atau berwisata, dengan ketentuan seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa kebijakan tersebut diberikan dengan tetap mengedepankan prinsip tanggung jawab dalam penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.
“Namun, seluruh fasilitas BBM dan biaya lainnya harus dibiayai secara pribadi,” katanya, Selasa (23/12/2025).
Selain soal pembiayaan, Bupati juga mengingatkan aspek keamanan kendaraan dinas. ASN yang memiliki tempat penyimpanan aman disarankan untuk menyimpan kendaraan dinas di lokasi tersebut selama libur.
Namun, apabila dinilai kurang aman dan berisiko, kendaraan dinas diperbolehkan dibawa dengan tanggung jawab penuh pengguna.
“Mungkin ada ASN yang mau pulang kampung atau wisata. Boleh pakai mobil dinas, selama ada tempat penyimpanan yang aman, silakan disimpan. Namun jika merasa tidak aman karena menjadi tanggung jawab pribadi, silakan dibawa,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan