Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang wajib masuk kerja pada Senin, 29 Desember 2025, usai libur Natal dan menjelang Tahun Baru 2026.
Kehadiran ASN akan dipantau secara ketat melalui sistem absensi.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kebijakan Pemkab Lumajang yang tidak memberlakukan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kinerja pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Untuk ASN Lumajang tetap ngantor. Pada Senin 29 Desember harus masuk. Tidak ada WFA,” tegas Indah, Selasa (23/12/2025).
Bupati menyampaikan, pasca libur panjang, seluruh absensi ASN akan dievaluasi. ASN yang tidak melakukan absensi atau tidak hadir tanpa keterangan jelas dipastikan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita akan pantau setiap absen para ASN pasca hari libur panjang tahun baru. Untuk sanksinya pasti ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indah menekankan bahwa masih terdapat sejumlah pekerjaan pemerintahan yang harus diselesaikan secara kolektif, sehingga kehadiran ASN di kantor menjadi hal mutlak.
“Kalau WFA, mau kerja sama siapa? Pekerjaan pemerintahan tidak mungkin dikerjakan sendiri,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan