Pemkab Lumajang Terapkan Parkir Berlangganan, Bayar Sekali Bebas Parkir Setahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 9 Jan 2026 08:27 WIB ·

Pemkab Lumajang Terapkan Parkir Berlangganan, Bayar Sekali Bebas Parkir Setahun


 Pemkab Lumajang Terapkan Parkir Berlangganan, Bayar Sekali Bebas Parkir Setahun Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menerapkan sistem parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar biaya parkir satu kali dalam setahun dan dapat menikmati fasilitas parkir gratis di ruas jalan protokol serta fasilitas umum milik Pemkab Lumajang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan kebijakan parkir berlangganan diterapkan untuk seluruh jenis kendaraan bermotor dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, termasuk kawasan Alun-alun Lumajang.

“Dengan parkir berlangganan, kendaraan yang parkir di jalan protokol maupun fasilitas umum tidak lagi dipungut biaya parkir,” kata Rasmin, Jumat (9/1/2026).

Menurut Rasmin, sistem parkir berlangganan dinilai lebih efisien dan meringankan beban masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan yang setiap hari memanfaatkan fasilitas parkir di ruang publik. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali memarkirkan kendaraannya.

Adapun biaya parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp30.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp50.000 untuk kendaraan roda empat, serta Rp75.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih. “Biaya tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat,” kata dia.

Bagi pemilik kendaraan yang telah lebih dahulu membayar pajak tahunan dan belum tercantum biaya parkir berlangganan, dapat melakukan pendaftaran dengan mendatangi Kantor Samsat Lumajang. Sementara bagi warga yang belum membayar pajak, biaya parkir berlangganan akan otomatis ditarik saat proses pembayaran pajak tahunan.

Sebagai tanda bukti, status parkir berlangganan tercetak pada lembar pajak kendaraan bermotor dan dilengkapi dengan stiker yang ditempel pada kendaraan. Dengan tanda tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir kepada petugas di lapangan.

Meski demikian, bagi masyarakat yang belum berlangganan, petugas parkir masih akan menarik retribusi parkir sesuai ketentuan. Rasmin mengimbau masyarakat untuk meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran serta turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan parkir berlangganan ini karena lebih praktis dan ekonomis,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah