Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Hiburan · 8 Agu 2025 18:52 WIB ·

Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi


 Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang memastikan akan mengawasi secara ketat penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang digelar selama tiga hari berturut-turut dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan sound system berdaya besar yang kerap disebut sound horeg. Dalam flyer acara yang beredar, disebutkan bahwa akan ada empat sound system tampil secara bergantian, dengan total 48 subwoofer yang digunakan.

Baca juga: Kesehatan Telinga Terancam, RSUD Lumajang Catat Lonjakan Pasien Akibat Suara Sound Horeg

“Kami pastikan tidak ada izin kegiatan sound horeg yang dikeluarkan. Izin yang kami berikan adalah untuk kegiatan karnaval, bukan untuk pertunjukan sound system,” tegas Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/2025).

Meski tidak mengizinkan secara khusus pertunjukan sound horeg, Untoro mengakui bahwa dalam praktiknya, sound system akan tetap digunakan sebagai bagian dari hiburan dalam karnaval.

Karena itu, pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap batas kebisingan dan durasi kegiatan.

Baca juga: Rentetan Pencurian Motor Mahasiswa KKN di Lumajang, Keamanan Peserta Pengabdian Dipertanyakan

“Kami tidak bisa melarang panitia memakai sound system dalam karnaval. Tapi mereka sudah kami ingatkan untuk mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.

Polres Lumajang sebelumnya telah menerbitkan ketentuan terkait penggunaan sound system, termasuk batas maksimal kebisingan yaitu 85 desibel, merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Selain itu, kegiatan tidak boleh berlangsung lebih dari pukul 23.00 WIB.

“Jika ada pelanggaran, seperti suara melebihi batas atau kegiatan lewat tengah malam, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk pembubaran,” tegas Untoro.

Untuk memastikan kepatuhan, panitia penyelenggara telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Patroli pengawasan pun akan diturunkan ke lokasi selama kegiatan berlangsung.

“Kami akan kawal langsung pelaksanaannya. Kalau terbukti melanggar, tidak akan kami toleransi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Widarto Tegur Sekda Jember di Rapat Banggar, Jangan Berpolitik dengan Data Bantuan

30 Desember 2025 - 16:42 WIB

Widarto Cium Politisasi Birokrasi dalam Pengelolaan Data DBHCHT di Jember

30 Desember 2025 - 16:22 WIB

Rute Surabaya-Palangkaraya Jadi Upaya Citilink Permudah Mobilitas Wisata dan Bisnis

24 Desember 2025 - 18:28 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter, Status Masih Siaga

20 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran Surabaya Naik 19,7 Persen YoY di November 2025

20 Desember 2025 - 13:37 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter Mengarah ke Timur

20 Desember 2025 - 12:57 WIB

Trending di Nasional