Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Hiburan · 8 Agu 2025 18:52 WIB ·

Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi


 Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang memastikan akan mengawasi secara ketat penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang digelar selama tiga hari berturut-turut dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan sound system berdaya besar yang kerap disebut sound horeg. Dalam flyer acara yang beredar, disebutkan bahwa akan ada empat sound system tampil secara bergantian, dengan total 48 subwoofer yang digunakan.

Baca juga: Kesehatan Telinga Terancam, RSUD Lumajang Catat Lonjakan Pasien Akibat Suara Sound Horeg

“Kami pastikan tidak ada izin kegiatan sound horeg yang dikeluarkan. Izin yang kami berikan adalah untuk kegiatan karnaval, bukan untuk pertunjukan sound system,” tegas Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/2025).

Meski tidak mengizinkan secara khusus pertunjukan sound horeg, Untoro mengakui bahwa dalam praktiknya, sound system akan tetap digunakan sebagai bagian dari hiburan dalam karnaval.

Karena itu, pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap batas kebisingan dan durasi kegiatan.

Baca juga: Rentetan Pencurian Motor Mahasiswa KKN di Lumajang, Keamanan Peserta Pengabdian Dipertanyakan

“Kami tidak bisa melarang panitia memakai sound system dalam karnaval. Tapi mereka sudah kami ingatkan untuk mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.

Polres Lumajang sebelumnya telah menerbitkan ketentuan terkait penggunaan sound system, termasuk batas maksimal kebisingan yaitu 85 desibel, merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Selain itu, kegiatan tidak boleh berlangsung lebih dari pukul 23.00 WIB.

“Jika ada pelanggaran, seperti suara melebihi batas atau kegiatan lewat tengah malam, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk pembubaran,” tegas Untoro.

Untuk memastikan kepatuhan, panitia penyelenggara telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Patroli pengawasan pun akan diturunkan ke lokasi selama kegiatan berlangsung.

“Kami akan kawal langsung pelaksanaannya. Kalau terbukti melanggar, tidak akan kami toleransi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Sambut Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Berharap Rp100 Miliar Tetap Digelontorkan

24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Tanggul Curah Lengkong dan Dua Check Dam Supiturang Jadi Benteng Baru Hadapi Lahar Semeru

24 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Agus Setiawan dan Ratih Damayanti Ajak Warga Jalan Santai, Doorprize Sepeda Listrik Menanti

20 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Merah Putih di Antara Tradisi dan Langit B29

17 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Tangis Gibran Pecah di Hari Kemerdekaan, Lahir 17 Agustus dengan Berat 3,2 Kilogram

17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pantau Aktivitas Semeru, BPBD Lumajang Andalkan CCTV hingga Sistem EWS Berbasis AI

14 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Trending di Nasional