Banyuwangi Maksimalkan Raperda Ketertiban untuk Ciptakan Wisata Berkualitas dan Kehidupan Nyaman - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pariwisata · 8 Sep 2025 18:44 WIB ·

Banyuwangi Maksimalkan Raperda Ketertiban untuk Ciptakan Wisata Berkualitas dan Kehidupan Nyaman


 Banyuwangi Maksimalkan Raperda Ketertiban untuk Ciptakan Wisata Berkualitas dan Kehidupan Nyaman Perbesar

Banyuwangi, – Banyuwangi, yang selama ini dikenal dengan keindahan alam dan kekayaan budayanya, semakin serius membangun citra sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Bukan hanya soal pemandangan dan atraksi yang memukau, tapi juga bagaimana menciptakan suasana yang membuat wisatawan betah, nyaman, dan ingin kembali lagi.

Salah satu langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (8/9/25), Bupati Ipuk Fiestiandani menjelaskan, raperda ini berfungsi sebagai pondasi untuk menumbuhkan budaya disiplin yang kuat di tengah masyarakat. Dengan begitu, tercipta lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman untuk semua pihak.

Baca juga: Permintaan Telur Naik Tajam Saat Maulid, Banyuwangi Tetap Surplus 42 Ton

“Ini bukan sekadar aturan, tapi modal sosial yang sangat penting agar Banyuwangi bisa jadi tujuan wisata kelas dunia,” kata Ipuk.

Data-data pariwisata terbaru memang sangat menggembirakan. Pada Juli 2025, tercatat lebih dari 76 ribu tamu hotel yang datang berkunjung, meningkat dibanding bulan sebelumnya. Dari jumlah tersebut, hampir 90 persen adalah wisatawan domestik, sedangkan sisanya wisatawan mancanegara.

Baca juga: Bebaskan 57 Ribu Warga dari PBB, Pemkot Malang Klaim Tak Ganggu PAD

Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel Banyuwangi juga menunjukkan angka menggembirakan, yakni 43,17 persen jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata Jawa Timur dan nasional.

“Ini bukti nyata bahwa wisatawan, terutama kelas menengah ke atas, semakin percaya dan memilih Banyuwangi sebagai destinasi mereka,” tambah Ipuk.

Raperda ini mengatur beragam aspek ketertiban, mulai dari tertib lalu lintas, pengelolaan ruang hijau dan taman, ketertiban lingkungan, tempat usaha, hingga penguatan peran serta masyarakat dan kelembagaan.

Tujuannya bukan semata untuk memberikan sanksi, tapi untuk menumbuhkan kesadaran kolektif agar warga turut aktif menjaga ketertiban dan ketentraman. Ia menekankan pentingnya perlindungan masyarakat sebagai fokus utama.

“Kami ingin warga merasa terlindungi dan hidup dengan tenang, sekaligus siap menyambut dan melayani wisatawan yang datang,” ujarnya.

Dengan lingkungan yang kondusif dan tertib, Banyuwangi berharap tidak hanya menarik lebih banyak wisatawan, tetapi juga menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.

“Harapannya, Banyuwangi semakin dikenal sebagai kabupaten yang tertib, tenteram, bersih, dan indah,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada Longsor dan Angin Kencang, Camping Ground Ranu Regulo Ditutup Sementara

9 Maret 2026 - 17:08 WIB

Libur Lebaran dan Nyepi Jadi Momentum, Lumajang Kenalkan Wisata Viral Air Terjun Sumber Telu

6 Maret 2026 - 10:25 WIB

Wisata Sungai Glidik Tak Bisa Sembarangan, Izin Gubernur Jadi Kunci

13 Februari 2026 - 10:55 WIB

Kayutangan Heritage Bikin Wisatawan Betah, Okupansi Hotel Malang Stabil di 70 Persen

2 Februari 2026 - 09:10 WIB

DPRD Lumajang Ungkap Kesepakatan Lama Pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu

1 Februari 2026 - 10:07 WIB

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang

29 Januari 2026 - 16:17 WIB

Trending di Pariwisata