BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Daerah · 5 Agu 2025 16:34 WIB ·

BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi


 BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi Perbesar

Lumajang, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya penerbitan sertifikat tanah secara masif hingga mencapai luas 9.600 meter persegi.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hatiyadi, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Menurut Tatang, pihaknya hanya menerbitkan tiga sertifikat untuk pendaftaran tanah pertama kali oleh perorangan, bukan oleh pengembang. Total luas dari ketiga bidang tanah tersebut hanya sekitar 300-an meter persegi, jauh dari angka yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Sertifikat itu bukan untuk pengembang dan total luasnya sekitar 300 sekian meter persegi. Yang satu sekitar 100 meter, satu lagi sekitar 120, dan sisanya sekitar 80-an meter. Jadi tidak ada 9.600 meter seperti yang diberitakan,” ujar Tatang dalam keterangannya, Senin (5/8/25).

Tatang juga membantah adanya tindakan penggeledahan oleh kejaksaan. Ia menyebut, pihaknya merasa kaget saat mengetahui rilis kejaksaan menyebut adanya “penggeledahan dan pengambilan paksa dokumen”.

Baca juga: BPN Lumajang Tanggapi Keras Rilis Kejari soal Pengambilan Paksa Dokumen Sertifikat Tanah

Padahal saat kejaksaan datang ke kantor BPN, tidak ada pemberitahuan resmi terkait penggeledahan atau surat izin yang ditunjukkan.

“Kami kira itu hanya permintaan keterangan biasa. Tidak ada yang dibacakan bahwa itu penggeledahan, dan tidak ada surat izin penggeledahan. Kami justru kooperatif karena menyangka ini bagian dari pelayanan biasa dalam permintaan dokumen,” tegasnya.

Lebih lanjut, BPN menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah dokumen pensertifikatan hak atas tanah yang sudah melalui tahapan verifikasi administratif dan teknis. Tatang menegaskan, BPN hanya menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu menerbitkan bukti kepemilikan sah atas tanah warga negara.

Dalam konteks tata ruang, Tatang juga menyebut adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan lahan. Namun ia menegaskan, pihak BPN berpegang pada Perda karena memiliki hierarki hukum lebih tinggi dibanding Perbup.

Baca juga: Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang

“Dalam situasi terjadi pertentangan antara Perda dan Perbup, maka yang digunakan adalah Perda. Jadi kami menerbitkan sertifikat berdasarkan kondisi fisik yang sesuai dan dokumen yuridis yang sah,” jelasnya.

BPN juga menyinggung sejarah lokasi lahan yang disertifikasi. Berdasarkan catatan, kawasan itu dulunya adalah lahan milik warga yang terkena dampak banjir lahar tahun 1976, sehingga sungai yang ada saat itu mengalami pendangkalan dan berubah menjadi daratan.

Fakta ini juga didukung oleh pengamatan Google Earth sejak tahun 2006 hingga 2021, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di luar aliran sungai.

“Kalau merujuk pada data digital dan kondisi eksisting, posisi lahan sudah bukan sungai aktif lagi. Kami bahkan mengukur, jaraknya lebih dari 60 meter dari sepadan sungai,” tambahnya.

Sebagai penutup, Tatang menyatakan bahwa tiga sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan akta jual beli dan dokumen Letter C, yang menjadi bukti hak milik adat, sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 24 Tahun 1997.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebanyak 20 Dapur Lansia di Lumajang, Bupati Lumajang: Jangan Sampai Ada Lansia Yang Kelaparan

26 September 2025 - 13:49 WIB

Kerupuk dari Lorong Semeru, UMKM Desa Ini Tembus Kota-Kota Besar Berkat PKH

25 September 2025 - 14:01 WIB

Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK

25 September 2025 - 13:25 WIB

Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan

24 September 2025 - 15:44 WIB

DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

24 September 2025 - 15:30 WIB

Agar Tak Gagal, Rencana Bisnis Koperasi Desa Harus Rasional dan Berbasis Potensi Lokal

22 September 2025 - 16:54 WIB

Trending di Daerah