Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 4 Agu 2025 10:56 WIB ·

Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang


 Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah mengusut dugaan penyerobotan aset negara berupa lahan seluas 9.600 meter persegi yang sebelumnya merupakan aliran Sungai Asem di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

Lahan yang dulunya menjadi bagian dari sistem drainase kota itu kini berubah fungsi menjadi kavling tanah, sebagian di antaranya telah disiapkan untuk diperjualbelikan.

Proses pengalihfungsian lahan ini diduga berlangsung perlahan dalam kurun waktu lima hingga tujuh tahun terakhir. Mulanya, badan sungai tertutup oleh endapan dan sampah, kemudian ditimbun secara bertahap menggunakan material tanah hingga membentuk daratan yang stabil.

Baca juga: Wabup Lumajang Ajak Warga Jaga Semangat Kemerdekaan Lewat Olahraga dan Kebersamaan

Setelah itu, lahan tersebut dipetak-petak dan ditandai sebagai kavling siap bangun, lengkap dengan jalan cor dan pembatas.

“Kami mendalami indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam proses ini, mulai dari yang melakukan penimbunan, hingga yang mengurus permohonan sertifikat kepemilikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Muhammad Nizar, Senin (4/8/25).

Baca juga: Sound Horeg Terlalu Keras? Seorang Penonton Meninggal Saat Karnaval di Lumajang­

Nizar menyebutkan hingga saat ini, sudah ada tiga sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan tersebut. Sementara sisanya belum bersertifikat, tetapi telah dipetakan dan siap dipasarkan sebagai kavling hunian.

“Kami juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa, pihak kecamatan, hingga oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang dalam memuluskan proses legalisasi lahan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Trending di Kriminal