Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar mematuhi ketentuan jam operasional di kawasan Alun-alun Lumajang.
Pedagang diperbolehkan berjualan di bagian luar alun-alun mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB untuk menjaga ketertiban sekaligus mempertahankan fungsi ruang publik.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan Alun-alun Lumajang agar tetap bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
“Silakan berjualan sesuai jam yang telah ditentukan. Mari taati aturan, Insya Allah rezeki kita akan semakin lancar,” kata Indah saat mengikuti kerja bakti bersama pedagang kaki lima di Alun-alun Lumajang, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, aktivitas perdagangan tidak diperkenankan berlangsung di dalam kawasan alun-alun. Seluruh pedagang diminta memanfaatkan area luar alun-alun agar fungsi ruang terbuka hijau tetap terjaga dan masyarakat dapat menikmati fasilitas publik dengan nyaman.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan para pedagang dalam kegiatan kerja bakti membersihkan kawasan Alun-alun Lumajang.
Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah dan PKL menjadi langkah penting dalam menjaga kebersihan serta keindahan salah satu ruang publik utama di Kabupaten Lumajang.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan semangat para PKL yang telah bergotong royong membersihkan Alun-alun Lumajang. Hasilnya bisa kita rasakan bersama, alun-alun kini terlihat lebih bersih, indah, dan nyaman,” ujarnya.
Selain mematuhi jam operasional, para pedagang juga bersepakat menggelar kerja bakti rutin dua kali setiap bulan sebagai bentuk komitmen bersama untuk merawat kebersihan dan ketertiban kawasan Alun-alun Lumajang.
Tinggalkan Balasan