Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Pendidikan · 17 Feb 2026 11:57 WIB ·

Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif


 Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB Negeri, hingga PKBM.

“Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan 25 menit, SMP 30 menit, dan PKBM Paket C setara SMA 35 menit. Penyesuaian ini dimaksudkan agar siswa tidak kelelahan dan tetap fokus dalam belajar, sekaligus bisa menjalani ibadah puasa dengan lancar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, Selasa (17/2/2026).

Selain penyesuaian durasi jam pelajaran, kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada 18 hingga 21 Februari 2026. Aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.

Selama pembelajaran tatap muka yang berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, sekolah didorong mengisi kegiatan dengan muatan edukatif sekaligus penguatan karakter dan spiritual.

Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik non-Muslim difasilitasi bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Lebih lanjut, Febrina menambahkan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.

“Kegiatan belajar di bulan puasa tidak hanya menekankan akademik, tetapi juga membentuk akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial peserta didik,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Kelas Prestasi di SMAN 1 Lumajang : Sekolah ajukan Proposal, Komite galang dana

24 September 2026 - 11:57 WIB

119 Mahasiswa Daftar Beasiswa Lumajang, Mengapa Kondisi Ekonomi Masih Harus Dicek ke Rumah?

23 September 2026 - 13:04 WIB

Kuota Beasiswa Disabilitas 10 Persen Diusulkan di Lumajang, Juknis Menanti Persetujuan Pemerintah

11 September 2026 - 15:13 WIB

Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Lumajang Dibuka, Pendaftar Wajib Lolos Verifikasi Lapangan

10 September 2026 - 08:02 WIB

Dari Kampus, Bank Indonesia Perkuat Literasi Konsumen Generasi Muda di Lumajang

2 September 2026 - 16:46 WIB

Sedekah Desa Wonokerto Lumajang Hadirkan Jaran Kencak hingga Bantengan dan 5.000 Porsi Tape Ketan

16 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Trending di Pariwisata