Sidoarjo, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Dedy Dwi Setiawan (DDS) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember tahun 2023–2024.
Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (01/04/2026) tersebut menandai berlanjutnya proses persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan dan menahan lima tersangka, yakni DDS, YQ, A, RAR, dan SR. DDS sendiri diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2024–2029 dari Partai NasDem.
Usai penolakan eksepsi, majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember. Sebanyak 19 saksi dihadirkan, terdiri dari 10 anggota DPRD Jember dan 9 orang dari Panitia Lokal (Panlok).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing SH MH itu berlangsung intens dengan pemeriksaan saksi secara maraton.
Salah satu saksi, Alfian Andri Wijaya dari Komisi D DPRD Jember, mengungkapkan bahwa kegiatan Sosperda bermula dari hasil studi banding ke daerah lain.
“Seingat saya, studi banding itu berlangsung pada tahun 2023 lalu ke Sidoarjo. Untuk Sosperda, ada konsumsi, honor peserta, dan lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, anggaran kegiatan bersumber dari APBD tahun 2023–2024 sebesar Rp5,6 miliar melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan makanan berat seharga Rp42.000 per porsi dan makanan ringan sekitar Rp25.000 per porsi.
Namun demikian, Alfian mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak penyedia konsumsi tersebut.
“Kami tidak tahu siapa penyedianya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sempat memicu interupsi dari pihak penasihat hukum ketika jaksa menyebut adanya enam penyedia dalam pengadaan tersebut. Penasihat hukum menilai jaksa mengarahkan keterangan saksi.
Selain itu, saksi lain, Susmiati, mengaku tidak mengingat jumlah pasti kegiatan Sosperda yang telah dilaksanakan. Meski demikian, ia memastikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tetap dibuat oleh Panlok.
“Ketika mengantar mamin, saya menerimanya selaku Ketua Panlok. Soal siapa yang mengirim mamin, saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam satu kegiatan, jumlah konsumsi yang disediakan mencapai 240 paket, terdiri dari 120 makanan berat dan 120 makanan ringan.
Menanggapi dinamika persidangan yang diwarnai interupsi, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing bersikap tegas.
“Kami memimpin sidang ini secara proporsional. Kami tidak membatasi pertanyaan dari jaksa maupun penasihat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Qodriansyah SH, menyatakan bahwa kliennya telah menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan merupakan kewenangan anggota DPRD.
“Pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan merupakan kewenangan Sekretariat Dewan sebagai pengguna anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, anggota DPRD hanya berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosperda, sementara pelaksana teknis berada di Panitia Lokal yang dibentuk untuk setiap kegiatan.
“Sejauh ini, keterangan para saksi justru menguntungkan klien kami,” jelasnya.
Sidang pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada Rabu (08/04/2026) mendatang dengan agenda lanjutan pendalaman keterangan saksi.
Tinggalkan Balasan