Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 3 Apr 2026 08:59 WIB ·

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M


 Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M Perbesar

Sidoarjo, – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember tahun 2023–2024.

Salah satu saksi dari anggota DPRD mengaku tidak mengetahui siapa penyedia konsumsi (makan dan minum/mamin) dalam kegiatan yang menelan anggaran hingga Rp5,6 miliar tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Alfian Andri Wijaya, anggota Komisi D DPRD Jember, saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (01/04/2026).

“Kami tidak tahu siapa penyedianya,” tegas Alfian di persidangan.

Ia menjelaskan, kegiatan Sosperda berawal dari studi banding atau kunjungan kerja DPRD ke daerah lain pada tahun 2023, salah satunya ke Sidoarjo. Hasil kunjungan tersebut kemudian dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Sosperda.

Menurutnya, anggaran kegiatan bersumber dari APBD tahun 2023–2024 melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, dengan total nilai mencapai Rp5,6 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat pengadaan konsumsi berupa makanan berat dan makanan ringan.

“Untuk Sosperda, ada konsumsi, honor peserta, dan lainnya. Makanan berat sekitar Rp42.000 per porsi dan makanan ringan Rp25.000 per porsi,” ujarnya.

Namun, Alfian mengakui bahwa angka tersebut hanya berdasarkan taksiran di kalangan anggota dewan dan belum tentu akurat. Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami tidak boleh campur tangan anggaran dewan, apalagi melakukan intervensi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah. Terlebih, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat mengungkap adanya enam penyedia dalam pengadaan konsumsi tersebut.

Selain Alfian, saksi lain, Susmiati, yang bertugas sebagai Ketua Panitia Lokal (Panlok), juga mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengirimkan konsumsi dalam kegiatan Sosperda.

“Soal siapa yang mengirim mamin, saya tidak tahu,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam satu kegiatan, konsumsi yang disediakan mencapai 240 paket, terdiri dari 120 makanan berat dan 120 makanan ringan, dengan menu seperti telur rebus, balado, dan pelengkap lainnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penipuan Motor Modus Sales Dealer, Polisi Lumajang Lacak Pelaku hingga Surabaya

18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Istri di Lumajang Bacok Alat Vital Suami Saat Tidur

14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Warga Lumajang Klaim Rugi Rp200 Juta dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Motor

13 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Trending di Kriminal