Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengeluarkan kebijakan khusus menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2025. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang diwajibkan mengenakan busana muslim putih ala santri.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. Dalam surat tersebut, seluruh ASN termasuk yang bertugas di desa, kelurahan, dan unit pelaksana teknis (UPT) diminta mengenakan pakaian bernuansa santri sebagai bagian dari penghormatan terhadap Hari Santri.
Untuk pegawai laki-laki, pakaian yang diwajibkan adalah baju putih lengan panjang, sarung, songkok hitam, dan sepatu. Sementara untuk pegawai perempuan, diminta mengenakan terusan putih lengkap dengan kerudung berwarna senada.
Baca juga: Bupati Lumajang Targetkan Insentif Guru Non-NIP Cair Minggu Ini
“Mengimbau semua karyawan pada UPT, desa, atau kelurahan, di bawah naungan OPD saudara agar memakai busana santri atau santriwati,” tulis Agus Triyono dalam surat yang diterima media ini, Rabu (22/10/25).
Disamping itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menjelaskan ketentuan tersebut berlaku bagi pegawai yang beragama Islam.
Baca juga: PAD Lumajang Capai Rp 490 M, Tapi Sebagian Besar Langsung Lenyap ke BLU
“Bagi pegawai yang non-muslim, diminta untuk menyesuaikan,” kata Mustaqim.
Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan peringatan Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan. Lebih dari itu, Pemkab ingin menghidupkan kembali semangat perjuangan, kejujuran, dan karakter kuat yang melekat pada santri.
“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penyokong kegiatan keagamaan, tetapi juga mitra strategis dalam mencetak generasi berdaya saing tinggi yang berjiwa santri jujur, tangguh, dan cinta Tanah Air,” katanya.
Tinggalkan Balasan