Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Bisnis · 5 Sep 2025 15:25 WIB ·

Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor


 Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata dan investasi daerah dengan memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen bagi para pelaku usaha di sektor hotel dan restoran.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap dunia usaha, tetapi dirancang sebagai strategi jangka panjang untuk menarik investor baru ke Lumajang, khususnya di sektor perhotelan dan kuliner yang tengah berkembang pesat.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menjelaskan keputusan ini lahir dari dialog langsung antara pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lumajang.

Baca juga: Kejari Probolinggo Dapat Tambahan Aset, Barang Bukti Kini Dapat Dikelola Lebih Optimal

“PHRI meminta keringanan pajak. Kami berikan keringanan 50 persen. Harapannya, ini bisa merangsang mereka taat pajak dan sekaligus memperkuat investasi di sektor pariwisata,” ujar Indah, Jumat (5/9/25).

Menurutnya, pertumbuhan jumlah hotel dan restoran di Lumajang, terutama di kawasan wisata dan pusat kota, potensi besar yang perlu dioptimalkan. Sejumlah hotel berbintang kini mulai bermunculan dan menyasar wisatawan dari luar daerah.

“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengembangkan pariwisata. Dunia usaha harus kita libatkan dan kita dorong dengan kebijakan yang ramah investor,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Lumajang, Eddy Wijaya, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, potongan pajak ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan mengembangkan kualitas layanan.

Baca juag: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Potongan pajak 50 persen bukan hanya meringankan beban usaha, tapi juga menjadi stimulus agar bisnis perhotelan dan restoran bisa lebih berkembang,” kata Eddy.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tradisi Selametan dan Menu Berbuka Jadi Pemicu Lonjakan Harga Ayam di Lumajang

20 Februari 2026 - 11:31 WIB

Pemkab Lumajang Dorong Investasi Peternakan untuk Kendalikan Harga Ayam

20 Februari 2026 - 11:27 WIB

Galangan Kapal Banyuwangi Produksi Katamaran X38, Dorong Kemandirian Industri Maritim Nasional

18 Februari 2026 - 10:24 WIB

Ramadhan di Tengah Lonjakan Harga Ayam, Penjual Nasi Bungkus Pilih Perkecil Porsi

17 Februari 2026 - 09:27 WIB

Ramadan 1447 H, Harga Sembako di Lumajang Masih Stabil

13 Februari 2026 - 11:31 WIB

Dari Barongsai hingga Undian Umroh, Aston Inn Lumajang Hadirkan Perayaan Penuh Makna di Awal 2026

11 Februari 2026 - 11:11 WIB

Trending di Bisnis