Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Unesa dan Pemkab Lumajang Perkuat Tridharma: Riset Lokal hingga Akselerasi SDM Daerah Bunda Indah: Penyamaan Persepsi SPBE Jadi Pondasi Transformasi Digital Terintegrasi di Lumajang Dampak Nyata RTLH: Samo Kini Hidup Tenang di Rumah Baru yang Layak dan Aman TPP Desa Jadi Garda Terdepan, Bunda Indah Tegaskan Peran Penting Wujudkan Lumajang Aman dan Sejahtera PKH Jadi Jembatan Kemandirian, Bunda Indah Ajak KPM Bangkit dari Ketergantungan

Bisnis · 5 Sep 2025 15:25 WIB ·

Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor


 Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata dan investasi daerah dengan memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen bagi para pelaku usaha di sektor hotel dan restoran.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap dunia usaha, tetapi dirancang sebagai strategi jangka panjang untuk menarik investor baru ke Lumajang, khususnya di sektor perhotelan dan kuliner yang tengah berkembang pesat.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menjelaskan keputusan ini lahir dari dialog langsung antara pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lumajang.

Baca juga: Kejari Probolinggo Dapat Tambahan Aset, Barang Bukti Kini Dapat Dikelola Lebih Optimal

“PHRI meminta keringanan pajak. Kami berikan keringanan 50 persen. Harapannya, ini bisa merangsang mereka taat pajak dan sekaligus memperkuat investasi di sektor pariwisata,” ujar Indah, Jumat (5/9/25).

Menurutnya, pertumbuhan jumlah hotel dan restoran di Lumajang, terutama di kawasan wisata dan pusat kota, potensi besar yang perlu dioptimalkan. Sejumlah hotel berbintang kini mulai bermunculan dan menyasar wisatawan dari luar daerah.

“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengembangkan pariwisata. Dunia usaha harus kita libatkan dan kita dorong dengan kebijakan yang ramah investor,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Lumajang, Eddy Wijaya, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, potongan pajak ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan mengembangkan kualitas layanan.

Baca juag: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Potongan pajak 50 persen bukan hanya meringankan beban usaha, tapi juga menjadi stimulus agar bisnis perhotelan dan restoran bisa lebih berkembang,” kata Eddy.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danantara Serap 5.500 Ton Gula Petani Lumajang, Harga Stabil di Rp 14.500 Per Kg

5 September 2025 - 15:09 WIB

Penyaluran Gula Impor Tak Tepat Sasaran, Petani Lokal Jadi Korban

4 September 2025 - 16:51 WIB

Sambut Libur Maulid, KAI Tambah 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh

3 September 2025 - 16:34 WIB

Lulus dari PKH, Isma Janah Buktikan Bisa Mandiri Lewat Usaha Kopi

27 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Naik Kelas dari Mikro ke Kecil, UMKM Malang Didorong Capai Omzet Rp5 Miliar

24 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Harga Gula Petani Dijamin Rp14.500/kg, Bunda Indah: Ini Harapan Baru untuk Desa

22 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Trending di Bisnis