Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata dan investasi daerah dengan memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen bagi para pelaku usaha di sektor hotel dan restoran.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap dunia usaha, tetapi dirancang sebagai strategi jangka panjang untuk menarik investor baru ke Lumajang, khususnya di sektor perhotelan dan kuliner yang tengah berkembang pesat.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menjelaskan keputusan ini lahir dari dialog langsung antara pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lumajang.
Baca juga: Kejari Probolinggo Dapat Tambahan Aset, Barang Bukti Kini Dapat Dikelola Lebih Optimal
“PHRI meminta keringanan pajak. Kami berikan keringanan 50 persen. Harapannya, ini bisa merangsang mereka taat pajak dan sekaligus memperkuat investasi di sektor pariwisata,” ujar Indah, Jumat (5/9/25).
Menurutnya, pertumbuhan jumlah hotel dan restoran di Lumajang, terutama di kawasan wisata dan pusat kota, potensi besar yang perlu dioptimalkan. Sejumlah hotel berbintang kini mulai bermunculan dan menyasar wisatawan dari luar daerah.
“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengembangkan pariwisata. Dunia usaha harus kita libatkan dan kita dorong dengan kebijakan yang ramah investor,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Lumajang, Eddy Wijaya, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, potongan pajak ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan mengembangkan kualitas layanan.
Baca juag: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Potongan pajak 50 persen bukan hanya meringankan beban usaha, tapi juga menjadi stimulus agar bisnis perhotelan dan restoran bisa lebih berkembang,” kata Eddy.
Tinggalkan Balasan