Imbas Pemutakhiran DTSEN, Ribuan Peserta PBIJK di Lumajang Dinonaktifkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Unesa dan Pemkab Lumajang Perkuat Tridharma: Riset Lokal hingga Akselerasi SDM Daerah Bunda Indah: Penyamaan Persepsi SPBE Jadi Pondasi Transformasi Digital Terintegrasi di Lumajang Dampak Nyata RTLH: Samo Kini Hidup Tenang di Rumah Baru yang Layak dan Aman TPP Desa Jadi Garda Terdepan, Bunda Indah Tegaskan Peran Penting Wujudkan Lumajang Aman dan Sejahtera PKH Jadi Jembatan Kemandirian, Bunda Indah Ajak KPM Bangkit dari Ketergantungan

Nasional · 7 Jul 2025 12:27 WIB ·

Imbas Pemutakhiran DTSEN, Ribuan Peserta PBIJK di Lumajang Dinonaktifkan


 Imbas Pemutakhiran DTSEN, Ribuan Peserta PBIJK di Lumajang Dinonaktifkan Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 22.450 warga Kabupaten Lumajang kehilangan akses terhadap layanan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).

Penonaktifan ini merupakan dampak langsung dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sejak awal Juni 2025.

Langkah ini dilakukan untuk menyaring peserta PBIJK berdasarkan kondisi sosial ekonomi terkini.

Mereka yang tidak lagi masuk dalam daftar DTSEN atau dikategorikan dalam desil 6–10 (kelompok ekonomi menengah ke atas) dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah.

“Total peserta PBIJK sebelumnya mencapai 448.207 orang. Setelah pemutakhiran, tersisa 425.757 peserta aktif,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos-P3A Lumajang, Agni Asmara Megatrah, Senin (7/7/25).

Menurut Agni, sebagian besar peserta yang dinonaktifkan tidak lagi tercatat dalam DTSEN atau dianggap telah memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Akibatnya, mereka tidak bisa lagi mengakses layanan BPJS secara gratis.

Guna menanggapi hal ini, Dinsos Lumajang telah mengirimkan surat edaran ke seluruh kecamatan agar informasi penonaktifan ini segera disampaikan hingga tingkat desa. Agni menegaskan, warga yang merasa masih tidak mampu dan benar-benar membutuhkan layanan BPJS dapat mengajukan proses reaktivasi.

Namun, reaktivasi ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memenuhi kriteria khusus, seperti penderita penyakit kronis atau benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Proses pengajuan harus dilakukan melalui Dinas Sosial dan disertai surat keterangan tidak mampu serta surat pengajuan reaktivasi.

“Proses ini tidak bisa langsung selesai. Sampai saat ini, baru 73 orang yang mengajukan, dan verifikasinya bisa memakan waktu dari satu minggu hingga tiga bulan karena wewenangnya berada di pusat, bukan daerah,” jelas Agni.

Penonaktifan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang baru menyadari kepesertaannya dicabut saat mencoba mengakses layanan kesehatan. Dalam kondisi mendesak, seperti sakit berat atau perawatan rutin, mereka langsung ditolak karena status kepesertaan nonaktif.

“Kami mendorong warga untuk segera mengecek status keaktifan BPJS mereka. Jika dinonaktifkan, jangan menunggu sakit dulu baru panik. Langsung ajukan reaktivasi jika memang merasa berhak,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

3 September 2025 - 17:28 WIB

Pembangunan Tol Probolinggo-Situbondo Barat Capai 80 Persen, Ditarget Rampung Awal 2026

2 September 2025 - 18:56 WIB

Jalur Gumitir Kembali Dibuka 4 September, Semua Kendaraan Bisa Melintas

2 September 2025 - 12:23 WIB

Cegah Siswa Ikut Aksi Ricuh, Pemkot Malang Terapkan Sistem Belajar dari Rumah

1 September 2025 - 18:23 WIB

Info 15 Titik Sniper di WhatsApp adalah Hoaks

1 September 2025 - 18:14 WIB

Aksi Batal, BEM Malang Raya Pilih Utamakan Keselamatan Mahasiswa dan Masyarakat

1 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Nasional