Imbas Pemutakhiran DTSEN, Ribuan Peserta PBIJK di Lumajang Dinonaktifkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 7 Jul 2025 12:27 WIB ·

Imbas Pemutakhiran DTSEN, Ribuan Peserta PBIJK di Lumajang Dinonaktifkan


 Imbas Pemutakhiran DTSEN, Ribuan Peserta PBIJK di Lumajang Dinonaktifkan Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 22.450 warga Kabupaten Lumajang kehilangan akses terhadap layanan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).

Penonaktifan ini merupakan dampak langsung dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sejak awal Juni 2025.

Langkah ini dilakukan untuk menyaring peserta PBIJK berdasarkan kondisi sosial ekonomi terkini.

Mereka yang tidak lagi masuk dalam daftar DTSEN atau dikategorikan dalam desil 6–10 (kelompok ekonomi menengah ke atas) dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah.

“Total peserta PBIJK sebelumnya mencapai 448.207 orang. Setelah pemutakhiran, tersisa 425.757 peserta aktif,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos-P3A Lumajang, Agni Asmara Megatrah, Senin (7/7/25).

Menurut Agni, sebagian besar peserta yang dinonaktifkan tidak lagi tercatat dalam DTSEN atau dianggap telah memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Akibatnya, mereka tidak bisa lagi mengakses layanan BPJS secara gratis.

Guna menanggapi hal ini, Dinsos Lumajang telah mengirimkan surat edaran ke seluruh kecamatan agar informasi penonaktifan ini segera disampaikan hingga tingkat desa. Agni menegaskan, warga yang merasa masih tidak mampu dan benar-benar membutuhkan layanan BPJS dapat mengajukan proses reaktivasi.

Namun, reaktivasi ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memenuhi kriteria khusus, seperti penderita penyakit kronis atau benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Proses pengajuan harus dilakukan melalui Dinas Sosial dan disertai surat keterangan tidak mampu serta surat pengajuan reaktivasi.

“Proses ini tidak bisa langsung selesai. Sampai saat ini, baru 73 orang yang mengajukan, dan verifikasinya bisa memakan waktu dari satu minggu hingga tiga bulan karena wewenangnya berada di pusat, bukan daerah,” jelas Agni.

Penonaktifan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang baru menyadari kepesertaannya dicabut saat mencoba mengakses layanan kesehatan. Dalam kondisi mendesak, seperti sakit berat atau perawatan rutin, mereka langsung ditolak karena status kepesertaan nonaktif.

“Kami mendorong warga untuk segera mengecek status keaktifan BPJS mereka. Jika dinonaktifkan, jangan menunggu sakit dulu baru panik. Langsung ajukan reaktivasi jika memang merasa berhak,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lonjakan Wisman saat Lebaran, Lumajang Ungguli Surabaya dan Malang

24 April 2026 - 08:49 WIB

Kuota Pendakian Semeru Dibatasi 200 Orang per Hari, Wajib Booking Online

22 April 2026 - 18:00 WIB

Rp450 Ribu per Jam, Warga Lumajang Sewa Alat Berat dari Iuran Sendiri Untuk Perbaiki Tanggul Jebol

22 April 2026 - 12:55 WIB

Di Bawah Langit Semeru, Peternak Menjaga Alam, dan Alam Menjaga Susu Kambing Senduro

19 April 2026 - 14:42 WIB

Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 900 Meter

16 April 2026 - 15:10 WIB

Pasar yang Retak, Ketika Gula Rafinasi Mengalir Diam-Diam di Nadi Ekonomi Petani

15 April 2026 - 15:16 WIB

Trending di Nasional