Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 28 Jan 2026 19:29 WIB ·

Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026


 Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026 Perbesar

Jember, – Janji perlindungan pekerja migran yang pernah disampaikan Bupati Jember menjelang Pilkada 2024 kembali dipertanyakan.

Pasalnya, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan pekerja migran justru tidak tercantum dalam daftar 17 raperda prioritas yang akan dibahas Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember pada tahun 2026.

Koordinator Wilayah Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, menyayangkan absennya raperda tersebut, padahal isu perlindungan pekerja migran dinilai mendesak dan telah lama diperjuangkan.

“Kami ingin menagih janji Bupati Fawait yang disampaikan langsung di hadapan ibu-ibu purna pekerja migran dan kami sendiri menjelang Pilkada 2024 lalu,” kata Bambang, Rabu (28/1/2026).

Menurut Bambang, Migrant Care bersama kelompok pekerja migran telah mengajukan aspirasi pembentukan perda perlindungan pekerja migran sejak 2025. Saat itu, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember bahkan merespons positif usulan tersebut.

“Namun kenyataannya sekarang justru cukup memprihatinkan. Raperda itu hilang dari daftar prioritas,” ujarnya.

Bambang menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat berbagai persoalan serius yang menimpa pekerja migran asal Jember, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), keterlibatan dalam praktik judi online, hingga lemahnya tata kelola migrasi tenaga kerja.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas memberikan mandat kepada pemerintah di semua level nasional, provinsi, kabupaten, hingga desa, untuk menghadirkan kebijakan perlindungan yang konkret.

“Seharusnya Jember sudah memiliki regulasi daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara. Ini bukan sekadar pilihan politik, tapi kewajiban hukum,” tegas Bambang.

Kata dia, hingga kini realisasi komitmen bupati dan wakil bupati Jember dalam mewujudkan perlindungan pekerja migran yang aman, bermartabat, dan inklusif masih jauh dari harapan. Absennya raperda tersebut dianggap mencerminkan lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap kelompok rentan.

Meski demikian, Bambang menyatakan pihaknya masih membuka ruang dialog dan berharap pemerintah daerah serta DPRD Jember dapat mengevaluasi kembali agenda legislasi daerah.

“Kami masih punya harapan ke depan pemerintah dan anggota dewan melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Kami siap menyinergikan sumber daya yang kami miliki,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Politik Lingkungan sebagai Jalan Ideologis PDI Perjuangan di Lumajang

18 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Politik