Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Politik · 28 Jan 2026 19:29 WIB ·

Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026


 Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026 Perbesar

Jember, – Janji perlindungan pekerja migran yang pernah disampaikan Bupati Jember menjelang Pilkada 2024 kembali dipertanyakan.

Pasalnya, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan pekerja migran justru tidak tercantum dalam daftar 17 raperda prioritas yang akan dibahas Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember pada tahun 2026.

Koordinator Wilayah Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, menyayangkan absennya raperda tersebut, padahal isu perlindungan pekerja migran dinilai mendesak dan telah lama diperjuangkan.

“Kami ingin menagih janji Bupati Fawait yang disampaikan langsung di hadapan ibu-ibu purna pekerja migran dan kami sendiri menjelang Pilkada 2024 lalu,” kata Bambang, Rabu (28/1/2026).

Menurut Bambang, Migrant Care bersama kelompok pekerja migran telah mengajukan aspirasi pembentukan perda perlindungan pekerja migran sejak 2025. Saat itu, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember bahkan merespons positif usulan tersebut.

“Namun kenyataannya sekarang justru cukup memprihatinkan. Raperda itu hilang dari daftar prioritas,” ujarnya.

Bambang menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat berbagai persoalan serius yang menimpa pekerja migran asal Jember, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), keterlibatan dalam praktik judi online, hingga lemahnya tata kelola migrasi tenaga kerja.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas memberikan mandat kepada pemerintah di semua level nasional, provinsi, kabupaten, hingga desa, untuk menghadirkan kebijakan perlindungan yang konkret.

“Seharusnya Jember sudah memiliki regulasi daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara. Ini bukan sekadar pilihan politik, tapi kewajiban hukum,” tegas Bambang.

Kata dia, hingga kini realisasi komitmen bupati dan wakil bupati Jember dalam mewujudkan perlindungan pekerja migran yang aman, bermartabat, dan inklusif masih jauh dari harapan. Absennya raperda tersebut dianggap mencerminkan lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap kelompok rentan.

Meski demikian, Bambang menyatakan pihaknya masih membuka ruang dialog dan berharap pemerintah daerah serta DPRD Jember dapat mengevaluasi kembali agenda legislasi daerah.

“Kami masih punya harapan ke depan pemerintah dan anggota dewan melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Kami siap menyinergikan sumber daya yang kami miliki,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPMD Lumajang Ajukan Anggaran Pilkades untuk 2027, Tahapan Dimulai Enam Bulan Sebelumnya

11 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Demokrat Lumajang Akui HUT Partai Jadi Momentum Panaskan Mesin Politik

7 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Yudha Adji Kusuma: Kudatuli Menjadi Titik Balik Lahirnya Demokrasi Indonesia

27 Juli 2026 - 09:59 WIB

Supratman: Silaturahmi Jadi Ruang Satukan Visi Kader PDI Perjuangan

17 Juli 2026 - 08:51 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pilkades Serentak di 158 Desa pada 2027

2 Juli 2026 - 12:54 WIB

Gunung Kerinci, Bung Karno, dan Tafsir Perjalanan Politik di Jalur yang Menanjak

23 Juni 2026 - 10:27 WIB

Trending di Politik