Lumajang, – Praktik pungutan liar (pungli) di tempat wisata menjadi perhatian serius pihak kepolisian Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai pungli di kawasan wisata, namun tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan soal Pungli, namun demikian, kalau memang ada silahkan melaporkan ke polisi dan akan kita didatangi. Kita akan berkoordinasi dengan instansi, dengan pemerintah terkait untuk melakukan audit, kemudian lakukan pengecekan di laporan. Kalau memang ada, di luar ketentuan kita akan melakukan,” katanya, Minggu (29/3/2026).
Ia mengatakan penanganan setiap dugaan pungli akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oknum terkait.
“Tidak hanya menunggu laporan, kami juga akan melakukan audit dan pengecekan bersama instansi terkait bila ditemukan indikasi pelanggaran,” jelasnya.
Masyarakat dianjurkan melaporkan dugaan pungli langsung ke polsek atau polres setempat, atau melalui nomor darurat 110, agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Ia menambahkan, dengan mekanisme laporan terbuka dan koordinasi lintas instansi, potensi praktik pungli diharapkan dapat diminimalkan.
“Kami ingin wisatawan dan masyarakat merasa aman saat berkunjung ke tempat wisata. Oleh karena itu, setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan dan tingkat pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan