Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Politik · 17 Nov 2025 09:13 WIB ·

Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik


 Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik Perbesar

Jember, – Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kembali memunculkan dinamika baru di lingkaran politik Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, resmi menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari setelah masa tahanan awalnya berakhir pada 20 hari pertama.

Keputusan perpanjangan ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember karena proses penyidikan masih jauh dari kata selesai. Penyidik diketahui masih mendalami berbagai keterangan, memanggil saksi tambahan, serta menelusuri alur penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan dalam kegiatan sosialisasi.

Baca juga: DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, membenarkan langkah tersebut sebagai kebutuhan penyidik untuk memperkuat berkas perkara.

“Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan,” ujarnya singkat, Senin (17/11/2025).

Baca juga: DPRD Jember Pastikan Kinerja Tak Terganggu Meski Wakil Ketua Ditahan Kasus Korupsi Sosperda

Perkembangan ini kian menjadi sorotan karena posisi Dedy sebagai pimpinan DPRD dianggap memiliki pengaruh politik signifikan. Penahanan lanjutan tersebut memicu spekulasi dan perbincangan hangat di kalangan politisi dan masyarakat terkait dampak kasus ini pada stabilitas internal DPRD Jember.

Kasus Sosraperda sendiri melibatkan lima tersangka, termasuk Dedy, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo.

Mereka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran paket konsumsi kegiatan sosialisasi selama tahun anggaran 2023–2024.

Ivan menambahkan bahwa materi penyidikan masih belum bisa dibuka ke publik karena pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman.

“Penyidik fokus pada pemeriksaan para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD dan Pemkab Sama-sama Buka Kanal Aduan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

26 Desember 2025 - 15:00 WIB

Wakil Ketua DPRD Kosong, Posisi Politik NasDem Jember Melemah

26 Desember 2025 - 10:53 WIB

17 DPC NasDem Jember Teken Mosi Tidak Percaya terhadap DPD

26 Desember 2025 - 10:40 WIB

Regenerasi Jadi Kunci, PDIP Lumajang Siapkan Mesin Partai Lebih Segar

21 Desember 2025 - 07:58 WIB

PDIP Jatim Konsolidasi Besar Jelang Pemilu 2029

21 Desember 2025 - 07:49 WIB

Penggugat Ibaratkan Bupati-Wabup Jember Sebagai Ponsel Satu Paket

28 November 2025 - 12:51 WIB

Trending di Politik