Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Politik · 17 Nov 2025 09:13 WIB ·

Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik


 Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik Perbesar

Jember, – Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kembali memunculkan dinamika baru di lingkaran politik Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, resmi menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari setelah masa tahanan awalnya berakhir pada 20 hari pertama.

Keputusan perpanjangan ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember karena proses penyidikan masih jauh dari kata selesai. Penyidik diketahui masih mendalami berbagai keterangan, memanggil saksi tambahan, serta menelusuri alur penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan dalam kegiatan sosialisasi.

Baca juga: DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, membenarkan langkah tersebut sebagai kebutuhan penyidik untuk memperkuat berkas perkara.

“Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan,” ujarnya singkat, Senin (17/11/2025).

Baca juga: DPRD Jember Pastikan Kinerja Tak Terganggu Meski Wakil Ketua Ditahan Kasus Korupsi Sosperda

Perkembangan ini kian menjadi sorotan karena posisi Dedy sebagai pimpinan DPRD dianggap memiliki pengaruh politik signifikan. Penahanan lanjutan tersebut memicu spekulasi dan perbincangan hangat di kalangan politisi dan masyarakat terkait dampak kasus ini pada stabilitas internal DPRD Jember.

Kasus Sosraperda sendiri melibatkan lima tersangka, termasuk Dedy, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo.

Mereka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran paket konsumsi kegiatan sosialisasi selama tahun anggaran 2023–2024.

Ivan menambahkan bahwa materi penyidikan masih belum bisa dibuka ke publik karena pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman.

“Penyidik fokus pada pemeriksaan para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pilkades Serentak di 158 Desa pada 2027

2 Juli 2026 - 12:54 WIB

Gunung Kerinci, Bung Karno, dan Tafsir Perjalanan Politik di Jalur yang Menanjak

23 Juni 2026 - 10:27 WIB

Agus Yudha: Cinta Indonesia Harus Diwujudkan Melalui Kerja Nyata untuk Rakyat

14 Juni 2026 - 13:46 WIB

Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas

14 Juni 2026 - 09:31 WIB

Deni Wicaksono: Kombinasi Kader Lama dan Baru Jadi Modal PDIP Lumajang

13 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPD PDIP Jatim Soroti Regenerasi Kader di Lumajang, Perempuan Capai 45 Persen

13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Trending di Politik