Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Politik · 14 Jun 2026 09:31 WIB ·

Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas


 Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas Perbesar

Lumajang, – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lumajang mengapresiasi kebijakan Bupati Lumajang yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk aktivitas harian.

Langkah tersebut sebagai upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan anggaran daerah di tengah kenaikan harga Pertamax.

Ketua DPC PKB Lumajang, Anang Achmad Syarifuddin, menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang berani dan belum pernah diterapkan secara luas di Indonesia.

“Ini langkah yang sangat luar biasa. Kebijakan atau terobosan yang luar biasa yang diambil oleh kepala daerah. Belum ada ini di Indonesia. Presiden saja belum melangkah seperti itu,” katanya, Minggu (13/6/2026).

Menurut dia, pengurangan penggunaan kendaraan dinas dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menekan biaya operasional pemerintah daerah. Karena itu, ASN dapat memanfaatkan moda transportasi lain yang lebih hemat.

“Ya ke kantor pakai sepeda, kalau perlu pakai sepeda ontel biar sehat. Kalau jaraknya di bawah sepuluh kilometer, ngontel saja lah, atau naik ojek. Saya mendukung,” ucapnya.

Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, menyusul meningkatnya biaya operasional akibat kenaikan harga BBM non-subsidi, termasuk Pertamax.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan dinas roda empat yang biasa digunakan ASN untuk aktivitas sehari-hari diwajibkan tetap berada di kantor dan tidak dibawa pulang ke rumah.

Anang menyampaikan keputusan tersebut merupakan respons yang tepat terhadap kondisi fiskal yang membutuhkan penghematan belanja daerah.

“Soal mobil dinas yang dikandangkan ini kan kondisinya situasional. Ada keadaan yang memang membutuhkan penghematan dan itu langkah yang luar biasa,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPMD Lumajang Ajukan Anggaran Pilkades untuk 2027, Tahapan Dimulai Enam Bulan Sebelumnya

11 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Demokrat Lumajang Akui HUT Partai Jadi Momentum Panaskan Mesin Politik

7 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Yudha Adji Kusuma: Kudatuli Menjadi Titik Balik Lahirnya Demokrasi Indonesia

27 Juli 2026 - 09:59 WIB

Supratman: Silaturahmi Jadi Ruang Satukan Visi Kader PDI Perjuangan

17 Juli 2026 - 08:51 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pilkades Serentak di 158 Desa pada 2027

2 Juli 2026 - 12:54 WIB

Gunung Kerinci, Bung Karno, dan Tafsir Perjalanan Politik di Jalur yang Menanjak

23 Juni 2026 - 10:27 WIB

Trending di Politik