Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Politik · 14 Jun 2026 09:31 WIB ·

Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas


 Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas Perbesar

Lumajang, – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lumajang mengapresiasi kebijakan Bupati Lumajang yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk aktivitas harian.

Langkah tersebut sebagai upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan anggaran daerah di tengah kenaikan harga Pertamax.

Ketua DPC PKB Lumajang, Anang Achmad Syarifuddin, menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang berani dan belum pernah diterapkan secara luas di Indonesia.

“Ini langkah yang sangat luar biasa. Kebijakan atau terobosan yang luar biasa yang diambil oleh kepala daerah. Belum ada ini di Indonesia. Presiden saja belum melangkah seperti itu,” katanya, Minggu (13/6/2026).

Menurut dia, pengurangan penggunaan kendaraan dinas dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menekan biaya operasional pemerintah daerah. Karena itu, ASN dapat memanfaatkan moda transportasi lain yang lebih hemat.

“Ya ke kantor pakai sepeda, kalau perlu pakai sepeda ontel biar sehat. Kalau jaraknya di bawah sepuluh kilometer, ngontel saja lah, atau naik ojek. Saya mendukung,” ucapnya.

Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, menyusul meningkatnya biaya operasional akibat kenaikan harga BBM non-subsidi, termasuk Pertamax.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan dinas roda empat yang biasa digunakan ASN untuk aktivitas sehari-hari diwajibkan tetap berada di kantor dan tidak dibawa pulang ke rumah.

Anang menyampaikan keputusan tersebut merupakan respons yang tepat terhadap kondisi fiskal yang membutuhkan penghematan belanja daerah.

“Soal mobil dinas yang dikandangkan ini kan kondisinya situasional. Ada keadaan yang memang membutuhkan penghematan dan itu langkah yang luar biasa,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agus Yudha: Cinta Indonesia Harus Diwujudkan Melalui Kerja Nyata untuk Rakyat

14 Juni 2026 - 13:46 WIB

Deni Wicaksono: Kombinasi Kader Lama dan Baru Jadi Modal PDIP Lumajang

13 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPD PDIP Jatim Soroti Regenerasi Kader di Lumajang, Perempuan Capai 45 Persen

13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pelantikan PAC Jadi Panggung Dukungan PDIP untuk Indah-Yudha

13 Juni 2026 - 15:17 WIB

Pelantikan PAC Jadi Awal Konsolidasi PDIP Lumajang Menuju Pemilu 2029

13 Juni 2026 - 14:38 WIB

PDI Perjuangan Jatim Ajak Kader Jaga Alam Lewat Penanaman Pohon di Lumajang

12 Juni 2026 - 18:29 WIB

Trending di Politik