Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akan segera menggelar lelang sejumlah kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Menariknya, proses lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara daring (online) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, mengatakan bahwa kegiatan lelang ini merupakan kelanjutan dari proses yang sudah pernah dilakukan sebelumnya pada tahun 2023, dan kembali dilakukan di tahun 2025 sebagai bagian dari tata kelola barang rampasan dan barang bukti yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Baca juga: Longsor Tutup Total Jalur Lumajang-Malang, Ratusan Kendaraan Terjebak
“Untuk tahun ini, kami sedang dalam tahap inventarisasi kendaraan yang akan dilelang. Jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan, namun dipastikan ada beberapa unit kendaraan yang akan masuk daftar lelang,” jelas Yudhi, Kamis (31/7/25).
Sebelum dilelang, kendaraan akan terlebih dahulu dinilai oleh tim dari KPKNL. Proses penilaian atau taksiran harga ini dijadwalkan akan dilakukan bulan depan.
Baca juga: Dari Randuagung untuk Indonesia: Bupati Cup Lumajang Targetkan Atlet ke Tingkat Nasional
Penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan harga limit pada saat lelang dibuka.
“Setelah harga ditentukan oleh KPKNL, kita baru jadwalkan pelaksanaan lelangnya. Sistemnya online dan terbuka untuk umum, jadi siapa pun bisa ikut,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan