Komnas HAM Turun Tangan, Kasus MBG Jember Dinilai Langgar Hak atas Pangan dan Gizi Anak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Langkah Bupati Lumajang Mengetuk Dekengan Pusat 4.240 PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Progres Penetapan di Lumajang Capai 19,3 Persen Bunda Indah: Kedisiplinan dan Nasionalisme Purnawirawan TNI Jadi Bekal Penting Pembangunan Lumajang Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Lumajang Tegaskan Pancasila Kompas Kehidupan Masyarakat Lumajang Catat Graduasi PKH, Ratusan Keluarga Bebas dari Jerat Kemiskinan

Nasional · 5 Okt 2025 14:06 WIB ·

Komnas HAM Turun Tangan, Kasus MBG Jember Dinilai Langgar Hak atas Pangan dan Gizi Anak


 Komnas HAM Turun Tangan, Kasus MBG Jember Dinilai Langgar Hak atas Pangan dan Gizi Anak Perbesar

Jember, – Dugaan kasus keracunan yang dialami sejumlah siswa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember kini menjadi sorotan serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lembaga tersebut menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya soal kelalaian teknis, tetapi juga menyangkut hak anak atas pangan yang aman dan bergizi, sebagai bagian dari hak hidup layak.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, turun langsung ke Jember untuk bertemu dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, di antaranya Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, Inspektur Kabupaten Ratno Cahyadi Sembodo, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman. Pertemuan ini menjadi langkah awal dari penyelidikan lapangan yang akan dilakukan Komnas HAM.

“Kami memberi perhatian terhadap kasus MBG ini karena pangan dan gizi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tegas Anis, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Capaian Pajak Reklame Jember Tertinggal, DPRD Siapkan Langkah Penertiban dan Revisi Regulasi

Ia mencatat dua insiden yang menjadi fokus penyelidikan, yakni dugaan keracunan di SDN 05 Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, dan temuan makanan basi di SDN Bintoro 5, Kecamatan Patrang.

Menurut Anis, persoalan MBG di Jember perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek teknis penyajian makanan, tapi juga dari tata kelola kelembagaan, proses bisnis, regulasi daerah, hingga pelibatan penerima manfaat dalam penyusunan menu.

“Kalau mengacu pada hak asasi manusia, hak atas pangan dan gizi merupakan bagian dari hak hidup layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang sudah diratifikasi lewat UU No. 6 Tahun 2012,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hasil dari pantauan ini akan menjadi bagian dari evaluasi nasional terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Jember dipilih sebagai sampel penting karena kasus yang terjadi memberikan gambaran adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan program.

Baca juga: Dugaan Paparan Radioaktif Cs-137 di Kawasan Industri Cikande dan Surabaya Bikin Warga Waswas

“Kami akan mengumpulkan semua data, termasuk hasil laboratorium, dokumentasi produksi makanan, standar dapur, dan bagaimana kontrol dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Anis.

Komnas HAM menegaskan kunjungan ini bukan bertujuan untuk menyalahkan, tetapi untuk mendorong perbaikan sistemik dan memastikan bahwa setiap program pemerintah benar-benar menjamin hak warga, terutama anak-anak, sebagai kelompok paling rentan.

“Ini soal hak atas hidup sehat dan pendidikan yang aman. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena lemahnya pengawasan terhadap program yang sejatinya mulia,” jelasnya.

>Dari paparan awal yang disampaikan Pemkab Jember, Komnas HAM mengindikasikan adanya persoalan dalam persyaratan kelembagaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawasan mutu, dan proses verifikasi menu yang seharusnya dikonsultasikan dengan pihak penerima manfaat.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Sekda Jember, Jupriono, menyambut baik langkah Komnas HAM. Ia menyatakan Pemkab telah melakukan upaya penanganan awal dan sedang memperbaiki standar pelaksanaan MBG.

“Kami terbuka terhadap evaluasi. Saat ini kami tengah memperbaiki standar dapur, sumber air bersih, dan memastikan semua penyedia MBG memenuhi syarat higienis dan keamanan pangan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020

6 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial

5 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Strategi Pion dan Keheningan Danau, Turnamen Catur Lumajang Sajikan Dua Dunia Sekaligus

4 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Fokus Baru Menkeu, Pembangunan Tak Lagi Hanya untuk Kota Besar

3 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Lumajang Tegaskan Pancasila Kompas Kehidupan Masyarakat

3 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Dukung Konsentrasi Atlet, Percasi Lumajang Tawarkan 14 Penginapan Strategis dan Nyaman

30 September 2025 - 15:18 WIB

Trending di Nasional