Jember, – Konflik antara kepala daerah dan wakilnya kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut dinamika hubungan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan Bima saat menghadiri acara bedah buku Babad Alas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej), Jumat (13/2/2026).
Ia menilai sejumlah konflik antara kepala daerah dan wakilnya di berbagai daerah menunjukkan perlunya peninjauan ulang terhadap mekanisme pencalonan.
“Ini menjadi evaluasi dalam sistem, termasuk ambang batas pencalonan, aturan koalisi partai politik, hingga syarat pendaftaran pasangan calon,” katanya saat dikutip Sabtu (14/2/2026).
Menurut Bima, tidak sedikit pasangan calon yang terbentuk karena kompromi politik atau koalisi partai, sehingga berpotensi memunculkan ketidakharmonisan dalam pemerintahan. Ia bahkan menyebut adanya istilah kawin setengah paksadalam pembentukan pasangan calon yang berujung konflik setelah terpilih.
Sebagai respons atas fenomena tersebut, muncul sejumlah usulan untuk Pilkada mendatang. Salah satunya adalah pemilihan cukup dilakukan untuk kepala daerah saja tanpa memilih wakil secara langsung. Nantinya, wakil kepala daerah dapat dipilih oleh kepala daerah terpilih.
“Beberapa usulan yang masuk seperti itu, sehingga kepala daerah bisa memilih sendiri wakilnya agar lebih solid dalam bekerja,” kata mantan Wali Kota Bogor periode 2014–2019 itu.
Tinggalkan Balasan