Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 30 Jan 2026 08:34 WIB ·

Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP


 Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP Perbesar

Jember, – Kekosongan satu kursi pimpinan DPRD Kabupaten Jember mendorong DPD Partai NasDem Jember mengirim surat resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk proses pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD.

Kekosongan kursi pimpinan tersebut terjadi menyusul penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, oleh Kejaksaan Negeri Jember sejak 20 Oktober 2025. Dedy ditahan terkait dugaan kasus korupsi anggaran makan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) dengan nilai mencapai Rp 5,6 miliar.

Sekretaris DPD NasDem Jember, Drs. Bambang Hariyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengusulan kepada DPP Partai NasDem sekitar satu pekan lalu.

“Benar, kami sudah mengirim surat ke DPP untuk pengisian kekosongan pimpinan dewan. Prosesnya masih berjalan,” katanya, Jumat (30/1/2026).

Dalam surat tersebut, DPD NasDem Jember mengajukan tiga nama kader sebagai calon pengisi kursi Wakil Ketua DPRD Jember. Ketiganya yakni Budi Wicaksono atau Budi Pink selaku Ketua Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto selaku Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, serta Fatmawati, anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi NasDem.

Bambang menjelaskan, dari seluruh anggota Fraksi NasDem, hanya tiga nama tersebut yang telah menyatakan kesiapan secara resmi untuk diusulkan sebagai pimpinan DPRD.

“Semua anggota dewan kami memiliki potensi, tetapi hanya tiga yang sudah menyatakan kesiapan dengan surat pernyataan resmi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang tersangkut perkara hukum, Bambang menegaskan bahwa mekanismenya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PAW baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, pimpinan DPRD Kabupaten Jember yang aktif berjumlah tiga orang, yakni Ahmad Halim dari Partai Gerindra, Widarto dari PDI Perjuangan, dan Fuad Akhsan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan

30 Januari 2026 - 08:47 WIB

Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang

30 Januari 2026 - 08:19 WIB

Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026

28 Januari 2026 - 19:29 WIB

Surabaya Targetkan 2.400 Rumah Rutilahu Rampung pada 2026

23 Januari 2026 - 16:54 WIB

Gugatan Wakil Bupati ke Bupati Jember Picu Isu Retaknya Koalisi Pasca Pilkada

23 Januari 2026 - 13:30 WIB

Konflik Kepemimpinan Jember Kian Memanas, Warga Ikut Terseret Gugatan Balik

20 Januari 2026 - 07:02 WIB

Trending di Politik