Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Politik · 30 Jan 2026 08:34 WIB ·

Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP


 Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP Perbesar

Jember, – Kekosongan satu kursi pimpinan DPRD Kabupaten Jember mendorong DPD Partai NasDem Jember mengirim surat resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk proses pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD.

Kekosongan kursi pimpinan tersebut terjadi menyusul penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, oleh Kejaksaan Negeri Jember sejak 20 Oktober 2025. Dedy ditahan terkait dugaan kasus korupsi anggaran makan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) dengan nilai mencapai Rp 5,6 miliar.

Sekretaris DPD NasDem Jember, Drs. Bambang Hariyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengusulan kepada DPP Partai NasDem sekitar satu pekan lalu.

“Benar, kami sudah mengirim surat ke DPP untuk pengisian kekosongan pimpinan dewan. Prosesnya masih berjalan,” katanya, Jumat (30/1/2026).

Dalam surat tersebut, DPD NasDem Jember mengajukan tiga nama kader sebagai calon pengisi kursi Wakil Ketua DPRD Jember. Ketiganya yakni Budi Wicaksono atau Budi Pink selaku Ketua Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto selaku Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, serta Fatmawati, anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi NasDem.

Bambang menjelaskan, dari seluruh anggota Fraksi NasDem, hanya tiga nama tersebut yang telah menyatakan kesiapan secara resmi untuk diusulkan sebagai pimpinan DPRD.

“Semua anggota dewan kami memiliki potensi, tetapi hanya tiga yang sudah menyatakan kesiapan dengan surat pernyataan resmi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang tersangkut perkara hukum, Bambang menegaskan bahwa mekanismenya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PAW baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, pimpinan DPRD Kabupaten Jember yang aktif berjumlah tiga orang, yakni Ahmad Halim dari Partai Gerindra, Widarto dari PDI Perjuangan, dan Fuad Akhsan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Yudha Adji Kusuma: Kudatuli Menjadi Titik Balik Lahirnya Demokrasi Indonesia

27 Juli 2026 - 09:59 WIB

Supratman: Silaturahmi Jadi Ruang Satukan Visi Kader PDI Perjuangan

17 Juli 2026 - 08:51 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pilkades Serentak di 158 Desa pada 2027

2 Juli 2026 - 12:54 WIB

Gunung Kerinci, Bung Karno, dan Tafsir Perjalanan Politik di Jalur yang Menanjak

23 Juni 2026 - 10:27 WIB

Agus Yudha: Cinta Indonesia Harus Diwujudkan Melalui Kerja Nyata untuk Rakyat

14 Juni 2026 - 13:46 WIB

Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas

14 Juni 2026 - 09:31 WIB

Trending di Politik