Lumajang, – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh lima oknum Satpol PP terhadap Misrat, seorang pedagang es krim keliling di Alun-alun Lumajang, menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus pertanyaan serius mengenai integritas aparat penegak hukum dan transparansi proses penyelidikan.
Meskipun korban mengalami luka fisik yang nyata, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pengeroyokan tersebut. Saksi yang dimaksud, tak lain ialah lima oknum Satpol PP Lumajang.
“Belum (ada penetapan tersangka). Masih pemeriksaan saksi-saksi mas,” kata Pras, Rabu (21/5/25).
Pada 11 Mei 2025, Misrat mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan pemitingan oleh lima oknum Satpol PP saat berjualan di Alun-alun Lumajang, bertepatan dengan prosesi pemberangkatan jemaah haji.
Luka sobek dan lebam di wajahnya bukan hanya bukti fisik, tetapi juga gambaran nyata kekerasan yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyakiti mereka.
“Ada yang megang dari kiri dan narik dari kanan secara kuncian (dipiting). Macam-macam, tarik pukul, tarik pukul seperti itu. Yang luka ini kena HT yang kemungkinan dari tangan,” Ujar Misrat menceritakan apa yang ia alami.
Namun, Satpol PP tersebut secara tegas membantah melakukan pengeroyokan dan hanya mengklaim menertibkan pedagang yang dianggap melawan. Sikap defensif ini menunjukkan minimnya itikad baik untuk transparansi dan akuntabilitas, bahkan terkesan menutupi fakta yang sebenarnya.
Lebih mengejutkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, memilih untuk enggan memberikan komentar lengkap dan malah menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan ke Satpol PP. Sikap tertutup pejabat daerah ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya mengulur waktu atau bahkan menutupi kasus tersebut.
“Coba langsung konfirmasi ke Pol PP ya,” jawab Agus singkat.
Tinggalkan Balasan