Masyarakat Lumajang Keluhkan Pelayanan Dispenduk Capil Saat Jam Istirahat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Daerah · 26 Mei 2025 19:18 WIB ·

Masyarakat Lumajang Keluhkan Pelayanan Dispenduk Capil Saat Jam Istirahat


 Masyarakat Lumajang Keluhkan Pelayanan Dispenduk Capil Saat Jam Istirahat Perbesar

Lumajang, – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Lumajang kembali dikeluhkan masyarakat. Warga mengeluhkan pelayanan yang terhenti saat jam istirahat siang, di mana loket pelayanan tutup karena seluruh petugas sedang beristirahat.

Kondisi ini menyebabkan antrian panjang dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.

Sejumlah warga yang datang ke kantor Dispenduk Capil pada waktu siang hari mendapati layanan tidak tersedia karena petugas sedang istirahat secara bersamaan.

Hal ini membuat mereka harus menunggu hingga jam pelayanan kembali dibuka, yang tentu saja menghambat proses administrasi dan menimbulkan rasa kecewa.

“Saya datang untuk mengurus KTP, tapi loket tutup karena petugas semua istirahat. Saya harus menunggu lama, padahal saya sudah ambil cuti dari pekerjaan,” kata Lukman salah satu warga Kecamatan Lumajang, Senin (26/5/25).

Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa pelayanan publik di Dispenduk Capil harus tetap berjalan selama jam kerja, termasuk saat jam istirahat siang. Ia menginstruksikan agar petugas melakukan pembagian waktu istirahat secara bergantian agar pelayanan tidak terhenti.

“Pelayanan masyarakat adalah prioritas utama. Jadi, saat sebagian petugas istirahat makan dan sholat, petugas lain harus tetap melayani warga. Tidak boleh ada loket yang tutup di jam kerja,” ujar Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah.

Menurut Bunda Indah, setiap petugas yang hendak istirahat wajib digantikan oleh rekannya sebelum waktu istirahat dimulai. Pergantian ini idealnya dilakukan 30 menit sebelum jam istirahat berakhir, sehingga pelayanan tetap berjalan lancar tanpa jeda waktu.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menunggu lama dan pelayanan dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polri dan IPSI Diapresiasi, Kapolres Lumajang Diganjar Penghargaan di Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Cuaca Terik, Cuan Naik! Petani Tembakau Lumajang Panen Besar di Musim Kemarau

1 Oktober 2025 - 13:11 WIB

2026, Pemkot Malang Gratiskan Seragam untuk Siswa SD dan SMP Swasta

1 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Eri Irawan: Pembiayaan Alternatif Bisa Selamatkan Rp59,9 Miliar Uang Daerah

1 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Gerak Pembangunan Harus Berbasis Bukti, Bukan Asumsi – Lumajang Dorong Kualitas Data Sektoral

1 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Antisipasi Masalah Gizi dan Keamanan, Pemkab Jember Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis

1 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Daerah