Malang, – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat dengan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp30 ribu ke bawah akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak tersebut. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk stimulus fiskal daerah untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini juga diambil sebagai respons atas tantangan ekonomi masyarakat kecil, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga yang memiliki kemampuan finansial terbatas.
“Bagi masyarakat kecil dengan PBB di bawah Rp30 ribu akan digratiskan mulai 2026. Setidaknya selama saya menjabat, gratis,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (15/8/25).
Wahyu menyebut, meskipun kebijakan ini akan mengurangi potensi pendapatan daerah hingga sekitar Rp7 miliar per tahun, namun keputusan tersebut sudah diperhitungkan secara fiskal dan politik. Pemerintah Kota Malang menilai bahwa manfaat sosial dari pembebasan ini lebih besar dibanding potensi kehilangan pendapatan.
Baca juga: Pengadaan Ambulance Masuk Proyek Strategis Daerah Lumajang 2025
“Ini bentuk perhatian kepada warga yang selama ini membayar PBB sangat kecil, tapi tetap loyal sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Meski sebelumnya Pemerintah Kota Malang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur sistem tarif tunggal, Wahyu memastikan bahwa tarif PBB tidak akan naik pada tahun 2025.
“Perda memang mengatur perubahan sistem ke single tarif, tapi PBB yang dibayarkan warga tidak akan naik,” jelasnya.
Baca juga: Kampus Dilibatkan, Kota Malang Gerakkan 27 PT untuk Atasi Stunting Lewat Kabar Penting
Wahyu menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan stimulus pajak melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal ini akan digunakan untuk menyesuaikan besaran pajak dengan kondisi masyarakat dan kearifan lokal.
Menurutnya, besaran PBB yang dibayarkan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor teknis lainnya seperti Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan koefisien lainnya.
“Semua itu akan diatur secara fleksibel dalam Perwali agar bisa menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” katanya.
Tinggalkan Balasan