Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas untuk Kos-Kosan Nakal, Mulai Teguran hingga Pencabutan Izin - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Bisnis · 24 Sep 2025 15:17 WIB ·

Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas untuk Kos-Kosan Nakal, Mulai Teguran hingga Pencabutan Izin


 Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas untuk Kos-Kosan Nakal, Mulai Teguran hingga Pencabutan Izin Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius dalam menertibkan keberadaan kos-kosan dan kontrakan yang tidak tertib administrasi maupun melanggar aturan sosial. Selain melakukan pendataan menyeluruh terhadap penduduk non-permanen, Pemkot juga mengintensifkan pengawasan langsung ke lapangan, bekerja sama dengan camat, RT/RW, serta Satpol PP.

Pemilik kos yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi berlapis, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penyegelan dan pencabutan izin usaha.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak kos-kosan yang mencampur antara penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan ruang yang jelas. Selain itu, tidak sedikit pemilik kos yang tidak melaporkan keberadaan penghuninya kepada RT setempat sebagaimana diatur dalam kewajiban melapor dalam waktu 1×24 jam.

Baca juga: 3 Segmen Anak Putus Sekolah Jadi Fokus: DO, LTM, dan BPB Capai 14.190 Anak di Lumajang

“Kami mengingatkan agar pemilik kos tidak mencampur antara laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga menjaga norma sosial di lingkungan,” kata Zaini, perwakilan dari Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (24/9/25).

Zaini menegaskan bahwa penertiban ini bukan bersifat represif semata, melainkan bagian dari pengawasan terpadu untuk menjaga kenyamanan warga, terutama di kawasan padat penduduk dan sekitar kampus yang menjadi pusat kos-kosan.

Baca juga: DPRD Jember Siapkan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2025, Hadapi Tantangan Pemotongan Dana Transfer Rp 600 Miliar

“Pemkot tidak bekerja sendiri. Kami kolaborasi dengan camat, RT, RW, dan tentu saja Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Laporan dari masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk mendeteksi pelanggaran,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, jika ditemukan pelanggaran administratif atau pelanggaran sosial, pemilik kos akan diberikan teguran terlebih dahulu. Namun jika tidak ada perbaikan, maka langkah tegas akan diambil berupa penyegelan tempat atau pencabutan izin usaha.

Tak hanya itu, Zaini juga menyinggung soal sanksi sosial yang bisa timbul dari warga sekitar jika pemilik kos dinilai abai terhadap norma lingkungan.

“Yang paling ekstrem adalah sanksi dari warga. Misalnya, kos yang dianggap meresahkan bisa ditolak keberadaannya oleh warga. Ini bisa berdampak buruk bagi pemilik usaha sendiri,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Cabai di Surabaya Naik, Pemkot Sigap Jaga Kestabilan Harga Lewat Pengawasan dan Pasar Murah

21 September 2025 - 16:22 WIB

KAI Daop 9 Jember Gunakan Bantalan Sintetis Inovatif untuk Tingkatkan Keselamatan Kereta Saat Musim Hujan

18 September 2025 - 17:56 WIB

Cuaca Buruk Picu Harga Cabai dan Ayam Melonjak, Omzet Pedagang Turun Tajam

17 September 2025 - 16:36 WIB

Permintaan Telur Naik Tajam Saat Maulid, Banyuwangi Tetap Surplus 42 Ton

8 September 2025 - 18:01 WIB

Libur Maulid, KAI Daop 9 Jember Layani 93 Ribu Penumpang

8 September 2025 - 17:42 WIB

Hotel dan Restoran Tumbuh, Pemkab Lumajang Longgarkan Pajak untuk Tarik Investor

5 September 2025 - 15:25 WIB

Trending di Bisnis