Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius dalam menertibkan keberadaan kos-kosan dan kontrakan yang tidak tertib administrasi maupun melanggar aturan sosial. Selain melakukan pendataan menyeluruh terhadap penduduk non-permanen, Pemkot juga mengintensifkan pengawasan langsung ke lapangan, bekerja sama dengan camat, RT/RW, serta Satpol PP.
Pemilik kos yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi berlapis, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penyegelan dan pencabutan izin usaha.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak kos-kosan yang mencampur antara penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan ruang yang jelas. Selain itu, tidak sedikit pemilik kos yang tidak melaporkan keberadaan penghuninya kepada RT setempat sebagaimana diatur dalam kewajiban melapor dalam waktu 1×24 jam.
Baca juga: 3 Segmen Anak Putus Sekolah Jadi Fokus: DO, LTM, dan BPB Capai 14.190 Anak di Lumajang
“Kami mengingatkan agar pemilik kos tidak mencampur antara laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga menjaga norma sosial di lingkungan,” kata Zaini, perwakilan dari Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (24/9/25).
Zaini menegaskan bahwa penertiban ini bukan bersifat represif semata, melainkan bagian dari pengawasan terpadu untuk menjaga kenyamanan warga, terutama di kawasan padat penduduk dan sekitar kampus yang menjadi pusat kos-kosan.
“Pemkot tidak bekerja sendiri. Kami kolaborasi dengan camat, RT, RW, dan tentu saja Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Laporan dari masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk mendeteksi pelanggaran,” imbuhnya.
Dalam praktiknya, jika ditemukan pelanggaran administratif atau pelanggaran sosial, pemilik kos akan diberikan teguran terlebih dahulu. Namun jika tidak ada perbaikan, maka langkah tegas akan diambil berupa penyegelan tempat atau pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, Zaini juga menyinggung soal sanksi sosial yang bisa timbul dari warga sekitar jika pemilik kos dinilai abai terhadap norma lingkungan.
“Yang paling ekstrem adalah sanksi dari warga. Misalnya, kos yang dianggap meresahkan bisa ditolak keberadaannya oleh warga. Ini bisa berdampak buruk bagi pemilik usaha sendiri,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan