Jember, – Anggota DPRD Jember dari PKB, Muhammad Hafidi, menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau sudah tidak relevan lagi setelah 22 tahun diberlakukan.
Menurutnya, perda lama itu gagal mengakomodasi kondisi terkini, termasuk berkurangnya lahan pertanian tembakau dan risiko kerugian yang terus menimpa petani.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Reses Masa Sidang III DPRD Jember di SMK Islam Bustanul Ulum Pakusari, Kamis (4/12/2025).
Hafidi mengkritik lambatnya langkah pemerintah daerah dalam memperbarui regulasi yang sangat krusial bagi kelangsungan ekonomi lokal dan identitas Jember.
“Petani harus dilindungi dengan Perda yang kuat. Jika tidak, mereka terus merugi, dan produksi tembakau akan terus menurun,” katanya.
Ia menyampaikan pengusulan Raperda Tembakau baru harus dilakukan secara kolektif oleh seluruh fraksi di DPRD Jember agar memiliki kekuatan politik yang solid. Langkah ini tidak hanya menyelamatkan ekonomi petani, tetapi menjaga identitas tembakau sebagai ciri khas Jember, yang pernah dikenal di Eropa sebagai penghasil tembakau kelas dunia.
“Tanpa Perda baru, tidak hanya petani yang merugi, tetapi Jember juga berisiko kehilangan identitas ekonominya,” tegas Hafidi.
Tinggalkan Balasan