Lumajang, – Program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lumajang kini memasuki tahap penting, pengajuan pembiayaan untuk menjalankan usaha. Namun, tak semua rencana bisnis akan otomatis disetujui, karena ada aturan tegas terkait penggunaan Dana Desa (DD) sebagai jaminan pinjaman koperasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menjelaskan pemanfaatan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman koperasi dibatasi maksimal 30 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima masing-masing desa.
Baca juga: Tak Paham Masuk Sepadan, Pelaku Wisata Tumpak Sewu Tersandung Izin, Kami Tidak Diberi Sosialisasi
“Kalau Dana Desa-nya Rp 1 miliar, maka yang bisa dijaminkan hanya Rp 300 juta. Itu sudah termasuk pokok dan bunga pinjaman. Tidak boleh lebih dari itu,” jelas Bayu, Senin (22/9/25).
Perlu digarisbawahi, angka 30 persen tersebut bukanlah nominal utang koperasi, melainkan jumlah maksimal jaminan yang diperbolehkan dari Dana Desa. Jumlah pinjaman yang disetujui bank nantinya bisa lebih kecil, tergantung pada kalkulasi bunga dan tenor pinjaman.
Bayu menambahkan bahwa dana tersebut akan dipotong langsung oleh KPA BUN (Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara) bila koperasi gagal membayar kewajiban sesuai skema yang disepakati dengan pihak perbankan.
Salah satu syarat utama agar koperasi bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan Dana Desa adalah persetujuan dari kepala desa. Persetujuan ini tidak bersifat formalitas, melainkan merupakan proses evaluasi terhadap kelayakan dan potensi rencana bisnis koperasi.
“Kalau dari rencana bisnisnya saja Pak Kades sudah tidak yakin, maka sebaiknya tidak disetujui. Jangan sampai koperasi ini macet hanya karena asal-asalan memilih usaha,” tegas Bayu.
Sebagai contoh, Bayu menyebut bahwa simpan pinjam sering kali berujung gagal di banyak koperasi sebelumnya, sehingga sebaiknya dihindari kecuali benar-benar memiliki dasar dan strategi yang kuat.
Bayu menjelaskan bahwa proses teknis pinjaman koperasi desa dilakukan seperti skema pembiayaan perbankan pada umumnya, seperti:
– Koperasi menyusun rencana bisnis secara rinci dan realistis.
– Kepala desa melakukan evaluasi, dan jika menyetujui, menerbitkan surat persetujuan serta surat kuasa pemotongan jaminan Dana Desa.
– Koperasi kemudian mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan dari Dana Desa (maksimal 30 persen).
– Bank akan menilai kelayakan usaha koperasi, termasuk proyeksi keuntungan dan risiko.
– Setelah pinjaman cair, koperasi melakukan pembayaran cicilan sesuai tenor yang telah ditentukan.
– Jika koperasi gagal bayar, maka bank dapat meminta pemotongan dana dari jaminan Dana Desa sesuai surat kuasa yang sudah ditandatangani.
“Maka penting bagi koperasi untuk benar-benar matang dalam menyusun rencana bisnis. Jangan asal jalan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan