Pura-pura Bertamu, Pria di Malang Curi Mobil dan HP Teman Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 11 Agu 2025 10:39 WIB ·

Pura-pura Bertamu, Pria di Malang Curi Mobil dan HP Teman Sendiri


 Pura-pura Bertamu, Pria di Malang Curi Mobil dan HP Teman Sendiri Perbesar

Malang, – Modus bertamu dimanfaatkan seorang pria berinisial SPS (34) untuk melancarkan aksi pencurian mobil milik temannya sendiri di kawasan Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh polisi saat melarikan diri menuju Surabaya.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, SIK, MT, menjelaskan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban yang berinisial HS (60).

“Pelaku merupakan teman korban. Ia datang ke rumah korban sekitar pukul 11.30 WIB. Saat mengetahui korban pergi dari rumah pukul 17.30 WIB, pelaku kembali masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” terang Oskar dalam konferensi pers pada Senin (11/8/25).

Baca juga: Ide Jualan Kekinian yang Belum Ada di Lumajang: Chicken Salted Egg Rice Bowl, Peluang Cuan Menjanjikan!

Setelah masuk ke rumah, SPS memutus kabel power CCTV agar aksinya tidak terekam. Ia kemudian mengambil empat unit ponsel, satu buah tablet, serta kunci mobil yang ada di dalam kamar korban.

Pelaku lalu membawa kabur mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi N 1283 HF, menuju arah Surabaya.

Korban yang menyadari rumahnya dimasuki pencuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 Juli 2025.

Baca juga: Inilah 5 Daerah dengan Kriminalitas Tertinggi di Jatim, Lumajang Nomor Berapa?

Berkat penyelidikan cepat dan akurat, tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil melacak keberadaan pelaku dan menghentikan kendaraan yang digunakan di wilayah Jl Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (24/7/2025).

“Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti kendaraan curian dan perangkat elektronik milik korban,” ujar Oskar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SPS kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Oskar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, bahkan dari orang yang dikenal.

“Pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal, dan jangan ragu segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditemukan Busa di Mulut, Kematian Perempuan di Senduro Diduga Tidak Wajar

6 April 2026 - 14:31 WIB

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Trending di Kriminal