PPPK Paruh Waktu Honorer R2 dan R3: Kebijakan Baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Ekonomi · 10 Agu 2025 08:45 WIB ·

Regulasi Terbaru Menpan RB: Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Hanya Bisa Isi 3 Jabatan ASN


 Regulasi Terbaru Menpan RB: Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Hanya Bisa Isi 3 Jabatan ASN Perbesar

Kesempatan Emas Honorer R2 dan R3 Jadi ASN Tanpa Tes

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi mengesahkan regulasi baru yang membuka jalur PPPK Paruh Waktu khusus untuk honorer kategori R2 dan R3.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Menariknya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak memerlukan tes uji kompetensi, sehingga honorer R2 dan R3 bisa langsung diangkat menjadi ASN.


Kontrak, Gaji, dan Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Meskipun memberi peluang besar, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa perbedaan mendasar dibanding PPPK penuh waktu:

  1. Masa Kontrak
    Kontrak awal hanya berlaku selama 1 tahun. Perpanjangan kontrak dilakukan jika pegawai mendapatkan nilai kinerja predikat baik.

  2. Skema Gaji
    Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan dengan dua skema berbeda:

    • Menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah.

    • Menyesuaikan besaran gaji sebelum terangkat menjadi ASN.

Perbedaan inilah yang membuat sebagian pihak melihat PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara, meskipun tetap memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.


Tiga Jabatan ASN yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Sayangnya, honorer R2 dan R3 yang terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu hanya bisa menempati tiga jenis jabatan ASN, yaitu:

  • Tenaga Pendidik (Guru)

  • Tenaga Kesehatan

  • Tenaga Teknis

Pembatasan ini bertujuan agar pengangkatan paruh waktu fokus pada kebutuhan mendesak sektor publik.


Langkah Strategis atau Sekadar Solusi Sementara?

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan niat untuk mempercepat penyelesaian status honorer. Namun, di sisi lain, keterbatasan jenis jabatan dan durasi kontrak membuat status ini berpotensi dianggap hanya sebagai “jalan tengah” sebelum pengangkatan penuh.

Bagi honorer R2 dan R3 yang masuk kriteria, kesempatan ini patut dimanfaatkan secepat mungkin. Di tengah ketidakpastian, setengah kepastian sering kali lebih berarti dibanding tidak ada kepastian sama sekali.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadin Lumajang Genjot Transformasi Digital Demi Ciptakan Desa Berdaya Saing di Tengah Persaingan Global

16 November 2025 - 16:54 WIB

Jika Disetujui, UMK Lumajang 2026 Berpotensi Tembus Rp 2,6 Juta

16 November 2025 - 11:03 WIB

Karangtaruna Diminta Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

15 November 2025 - 14:42 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Lokal Melalui Festival UMKM dan Pesona Budaya 2025

8 November 2025 - 20:38 WIB

1.700 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Arema FC vs Persija di Stadion Kanjuruhan

8 November 2025 - 11:57 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Polres Lumajang Pastikan Seluruh Unsur Siaga Hadapi Potensi Bencana

5 November 2025 - 13:09 WIB

Trending di Nasional